JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui tujuh permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Keputusan ini diambil dalam ekspose virtual yang digelar pada Senin, 24 November 2025.
Salah satu perkara yang memperoleh penghentian penuntutan adalah kasus penadahan BBM Dexlite yang melibatkan Maharani binti Sabe, tersangka dari Kejaksaan Negeri Paser.
Maharani dijerat Pasal 480 ke-1 KUHP terkait dugaan pembelian solar Dexlite hasil penggelapan.
Kasus bermula pada 14 Juli 2025 ketika Fadliansyah Bin M. Ali Sabri menggelapkan 20 liter BBM dari kendaraan bus milik PT Mandiri Herindo Adiperkasa.
BBM tersebut kemudian ditawarkan kepada Maharani dan dibeli seharga Rp10.000 per liter, jauh di bawah harga resmi SPBU.
Maharani menggunakannya untuk kendaraan pribadinya, bukan dijual kembali.
Proses RJ dilaksanakan melalui mediasi pada 6 November 2025. Maharani mengakui kesalahannya, menyatakan penyesalan, dan pihak korban memaafkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Paser Deddy Herliyantho mengajukan penghentian penuntutan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, yang selanjutnya diteruskan ke Jampidum hingga disahkan secara nasional.
Selain Maharani, enam perkara lain yang disetujui RJ meliputi kasus di Polewali Mandar, Asahan, dan Bangka dengan berbagai pasal KUHP terkait penggelapan dan penadahan.
Pertimbangan pemberian RJ antara lain tersangka dan korban berdamai secara sukarela, tersangka belum pernah dipidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, dan proses perdamaian tidak ada paksaan.
Selain itu, persidangan dinilai tidak memberikan manfaat lebih besar bagi para pihak.
"Ini merupakan bentuk nyata dari kepastian hukum dan keadilan yang berorientasi pada pemulihan," ujar Asep Nana Mulyana menutup ekspose.
Seluruh Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum No. 01/E/EJP/02/2022.*
(ad)
Editor
: Adelia Syafitri
Jaksa Agung Setujui Tujuh Kasus Diselesaikan lewat Restorative Justice, Termasuk Penadahan BBM