MEDAN – Pengadilan Negeri Kisaran menggelar sidang tuntutan terhadap Aipda Alfi Hariadi Siregar, aktor intelektual perdagangan sisik trenggiling seberat 1,2 ton, Selasa (25/11/2025).
Jaksa menuntut Alfi 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan, Heriyanto Manurung, menyatakan Alfi dikenakan Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa dijadwalkan menyampaikan pembelaan tertulis pada sidang berikutnya, 2 Desember 2025.
Aipda Alfi ditangkap pada 11 November 2024 oleh tim gabungan Pomdam I Bukit Barisan, Polda Sumut, dan Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Bersama Alfi, diamankan dua anggota TNI dan seorang warga sipil, Amir Simatupang.
Petugas awalnya menemukan 322 kilogram sisik trenggiling di loket bus PT Raja Perdana Inti, kemudian 858 kilogram sisik tambahan ditemukan di rumah Serka Yusuf di Jalan Kacang, Medan, disimpan dalam 21 karung.
Dua prajurit TNI telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, sementara Amir divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Alfi sempat mengajukan pra peradilan, namun ditolak Pengadilan Negeri Kisaran pada 9 Juli 2025.
Berdasarkan fakta persidangan, Alfi berperan sentral dalam pengadaan sisik trenggiling yang hendak dijual ke Aceh melalui Medan.
Ia menghubungi dua anggota TNI untuk mengangkut sisik dari gudang Polres Asahan ke rumah Serka Yusuf, sebelum rencana pengiriman akhirnya digagalkan tim gabungan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum sebagai oknum dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi, menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap perdagangan ilegal satwa langka.*
(k/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Aipda Alfi Dituntut 9 Tahun Penjara atas Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling 1,2 Ton