BREAKING NEWS
Rabu, 18 Februari 2026

PTPN IV Kebun Gunung Pamela Tegaskan PHK Berdasarkan Bukti Penggelapan dan Narkotika

Budiman Manik - Rabu, 26 November 2025 00:02 WIB
PTPN IV Kebun Gunung Pamela Tegaskan PHK Berdasarkan Bukti Penggelapan dan Narkotika
Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela menegaskan bahwa PHK terhadap mantan karyawan, Pardomuan Jebfri Panjaitan, bukan kriminalisasi, melainkan keputusan berdasarkan bukti pelanggaran berat. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SIPISPIS, SERDANG BEDAGAI – Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap mantan karyawan, Pardomuan Jebfri Panjaitan, bukan kriminalisasi, melainkan keputusan berdasarkan bukti pelanggaran berat.

Pernyataan ini disampaikan menyusul tudingan beberapa media daring yang menilai PHK tersebut sewenang-wenang.

PHK Berdasarkan Dua Pelanggaran Berat
Asisten Personalia Kebun, Malik Al Asytar, menyebutkan, mantan anggota satuan pengamanan terbukti melakukan penggelapan 5 tros Tandan Buah Segar (TBS) dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga:

Penggelapan terungkap pada 11 Oktober 2025, ketika rekan kerjanya melaporkan kejanggalan jumlah TBS yang diamankan.

Pardomuan hanya melaporkan 2 tros dari 7 tros seharusnya, dan mengakui tindakan tersebut secara tertulis di atas materai serta melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Hasil Tes Urine Positif Narkotika
Tes urine yang dilakukan BNN Kota Tebing Tinggi pada 13 Oktober 2025 membuktikan Pardomuan positif menggunakan sabu-sabu, yang dikonsumsi seminggu sebelum insiden penggelapan.

Rapat Bipartit Putuskan PHK
Berdasarkan bukti penggelapan dan hasil tes narkotika, manajemen dan Serikat Pekerja Perkebunan (SP-BUN) menggelar rapat bipartit pada 22 Oktober 2025.

Hasilnya menyatakan Pardomuan terbukti melanggar pasal 60 ayat 7 huruf a dan c dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), sehingga layak dijatuhi sanksi PHK.

Serikat Pekerja Tegaskan Tidak Ada Kriminalisasi
Ketua SP-BUN Kebun Gunung Pamela, M.P. Harahap, menegaskan keputusan PHK sesuai prosedur dan fakta.

"Penggelapan hasil produksi adalah pelanggaran berat. Manajemen dan serikat pekerja wajib menegakkan aturan demi melindungi aset perusahaan," ujarnya.

Manajemen Siap Tempuh Jalur Hukum
PTPN IV menegaskan komitmen menjaga integritas perusahaan dan menolak penyebaran berita tanpa verifikasi.

Perusahaan membuka akses bagi pihak yang ingin melihat dokumen resmi, termasuk BAP, pengakuan bermaterai, dan hasil tes BNN.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru