BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

KPK Yakin Praperadilan Paulus Tannos Ditolak, Buron e-KTP Masih dalam DPO

Raman Krisna - Sabtu, 29 November 2025 11:24 WIB
KPK Yakin Praperadilan Paulus Tannos Ditolak, Buron e-KTP Masih dalam DPO
Paulus Tannos. (foto: Ist/ BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, akan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keputusan hakim diperkirakan akan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, yang mengatur bahwa tersangka yang melarikan diri atau berstatus buron tidak dapat mengajukan praperadilan.

"Kami meyakini hakim praperadilan akan merujuk pada SEMA Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang tersangka berstatus buron mengajukan praperadilan," ujar Budi, Sabtu, 29 November.

Baca Juga:

Budi menegaskan, Paulus Tannos hingga kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO) dan berada di luar negeri.

Prosedur penetapan DPO telah dilakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk pemanggilan berulang sebelum status DPO diterbitkan.

Paulus Tannos, yang ditetapkan sebagai tersangka pengembangan kasus korupsi pengadaan e-KTP pada 13 Agustus 2019, diketahui melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitas menjadi Thian Po Tjhin. Ia masuk DPO KPK sejak 19 Oktober 2021.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp2,3 triliun.

Paulus kemudian ditangkap di Singapura awal Januari 2025, dan saat ini proses ekstradisi masih berlangsung sesuai perjanjian Indonesia-Singapura.

Praperadilan yang diajukan Paulus Tannos tercatat dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dan sidang perdana semula dijadwalkan pada Senin, 10 November 2025.

KPK menekankan pihaknya tetap menunggu proses hukum berjalan, memastikan tersangka diproses sesuai aturan yang berlaku.*


(v/um)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BPKP dan KPK Berselisih soal Penghitungan Kerugian Negara Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Penyidik KPK Diadukan ke Bareskrim, KPK Klarifikasi: Ada Dokumen Diduga Dipalsukan
Ira Puspadewi Bebas Usai Dapat Rehabilitasi Presiden Prabowo: “Semua Senang”
Eks Bupati Mempawah Jadi Sorotan KPK dalam Kasus Proyek Jalan 2015
KPK Temukan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dalam Kasus Dugaan Korupsi Bupati Ponorogo
Hakim Semprot Saksi Edison dalam Sidang Topan Ginting: ‘Jangan Menutup-nutupi, Anda Telah Bersumpah!’
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru