BREAKING NEWS
Jumat, 05 Desember 2025

RUU Penyadapan Masuk Prolegnas Prioritas 2026, KPK Siap Lakukan Kajian

Adelia Syafitri - Selasa, 02 Desember 2025 00:28 WIB
RUU Penyadapan Masuk Prolegnas Prioritas 2026, KPK Siap Lakukan Kajian
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: Tangkapan layar @official.kpk / IG)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan untuk mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.

Kajian ini akan dilakukan pimpinan KPK bersama tim biro hukum lembaga tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan jika aturan penyadapan diterapkan pada tahap penyidikan, hal itu akan memengaruhi hukum acara yang dimiliki KPK

. "Saat ini pada tahap penyelidikan sudah boleh. Jika nanti penyadapan ditetapkan pada saat penyidikan, tentunya akan mengubah hukum acara kita," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).

Asep menambahkan, RUU ini juga harus mempertimbangkan pengecualian untuk tindak pidana korupsi, yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

Penyadapan dalam kasus korupsi saat penyelidikan dinilai tetap diperlukan untuk efektivitas penegakan hukum.

RUU Penyadapan diusulkan oleh Baleg DPR dan masuk daftar Prolegnas Prioritas 2026.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menekankan pentingnya RUU ini untuk mengatur praktik penyadapan secara komprehensif, tegas, dan akuntabel, sekaligus menjaga hak privasi warga negara.

"Penambahan RUU ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak privasi dalam praktik penyadapan untuk penegakan hukum," kata Bob Hasan.*

(d/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru