BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

Polres Gianyar Bongkar Jaringan Pencurian Internasional di Ubud, 10 Pelaku Ditangkap

M. Chairul - Selasa, 02 Desember 2025 22:36 WIB
Polres Gianyar Bongkar Jaringan Pencurian Internasional di Ubud, 10 Pelaku Ditangkap
Polres Gianyar mengungkap jaringan pencurian internasional di kawasan wisata Ubud, Gianyar, Bali. Dalam konferensi pers, Selasa (2/12/2025). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

GIANYARPolres Gianyar mengungkap jaringan pencurian internasional di kawasan wisata Ubud, Gianyar, Bali. Dalam konferensi pers, Selasa (2/12/2025).

Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma mengatakan, sebanyak 10 pelaku berhasil diamankan, terdiri dari 4 warga negara Indonesia (WNI) dan 6 warga negara asing (WNA) dengan berbagai peran dalam jaringan kriminal ini.

"Para pelaku beraksi dengan cara mengambil dompet korban dari dalam tas tanpa disadari, lalu kartu bank korban digunakan untuk melakukan transaksi digital melalui mesin EDC ilegal yang telah disiapkan di Indonesia," ujar Chandra.

Baca Juga:

Korban merupakan lima WNA asal Korea dan China, salah satunya suami artis Korea Jeon Hye Bin.

Mereka baru mengetahui pencurian setelah menerima notifikasi transaksi digital mencurigakan ke merchant internasional, seperti Portman Hauliers Kampala UG dan Chevor Motors Kampala UG.

Aksi pelaku terjadi di beberapa lokasi wisata dan pusat keramaian, termasuk Puri Ubud, Toko Oemah Herborist Pasar Tematik, Jalan Raya Ubud, dan kawasan Monkey Forest Ubud.

Satreskrim Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Ubud melakukan penyelidikan mendalam melalui olah TKP, penyisiran CCTV, hingga identifikasi wajah pelaku.

Hasilnya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

-Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi
-1 tas selempang
-9 unit ponsel berbagai merek
-4 unit mesin EDC berbagai akun
-Kartu ATM BRI

Kapolres menegaskan, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP, Jo Pasal 56 KUHP, atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

"Polres Gianyar berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan wisatawan, serta menindak tegas kejahatan yang mengganggu keamanan pariwisata internasional seperti di Ubud," tambah Chandra.*

(dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Indonesia Luncurkan Global Citizenship of Indonesia, Skema Baru Atasi Polemik Kewarganegaraan Ganda
Dua WNA Uzbekistan Ditangkap di Jakarta Barat, Diduga Terlibat Prostitusi Online
18 Kantor Imigrasi Baru Siap Dukung Layanan WNI dan WNA di Seluruh Indonesia
Deteksi Dini Imigrasi Medan, Dua WNA Berisiko Tinggi Gagal Masuk Indonesia di Bandara Kualanamu
Setelah Garuda, Pertamina Menyusul? Pemerintah Tak Tutup Kemungkinan WNA Jadi Direksi
Pakar Hukum Kritik Rencana Prabowo Izinkan WNA Pimpin BUMN: Bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru