BREAKING NEWS
Senin, 02 Februari 2026

Kejari Paparkan Kasus Pidsus Deli Serdang: Dari Pajak Bumi Bapenda Hingga Dana BOS Lubuk Pakam

Adam - Selasa, 09 Desember 2025 16:30 WIB
Kejari Paparkan Kasus Pidsus Deli Serdang: Dari Pajak Bumi Bapenda Hingga Dana BOS Lubuk Pakam
Kepala Kejari Deli Serdang, Revanda Sitepu saat memimpin Upacara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025, Selasa (9/12/2025). (foto: kejarideliserdang/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG – Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang memaparkan capaian kinerja Bidang Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang 2025.

Paparan tersebut mencakup kegiatan penyelidikan yang sedang berjalan, dugaan kasus yang dihentikan, hingga kasus yang berhasil dikembalikan ke kas negara.

Kepala Kejari Deli Serdang, Revanda Sitepu, mengakui sejak menjabat lima bulan terakhir, belum ada kegiatan penyelidikan yang langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga:

"Hanya dari beberapa kegiatan penyelidikan yang sedang ditangani, kami berharap ada yang naik ke penyidikan," ujarnya.

Revanda merinci sejumlah kasus yang tengah diselidiki, antara lain dugaan penyalahgunaan Pajak Bumi dan Bangunan di Bapenda, pemberian kredit Bank Mandiri, penggunaan dana BOS di SMK Negeri 1 Lubuk Pakam, pengadaan jasa tenaga kerja outsourcing di Bandara Kualanamu, dan proyek di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

Meski begitu, selama 2025 Kejari Deli Serdang telah menaikkan dua kasus ke penyidikan: belanja perjalanan dinas dan pengadaan prestasi atlet pada Pekan Olahraga Pelajar Sumut dan Pekan Paralimpiade Nasional Deli Serdang 2024, serta kasus korupsi APBDES di Desa Tanjung Garbua II, Pagar Merbau.

Total pengembalian kerugian keuangan negara mencapai Rp8,5 miliar lebih.

Sementara itu, beberapa kasus dihentikan setelah adanya Surat Perintah Tugas (Sprintug), termasuk dugaan jual beli jabatan kepala sekolah SD di Dinas Pendidikan dan dana hibah di KPU serta Bawaslu Deli Serdang.

Kasus-kasus ini dinilai tidak dapat dilanjutkan karena tidak ada kerugian negara yang ditemukan atau peristiwa pidana yang cukup bukti.

Dalam kasus dana hibah KPU, pengembalian anggaran telah mencapai Rp23 miliar dari total anggaran Rp98 miliar.

Revanda menegaskan, pihaknya telah menekankan agar semua kegiatan penyelidikan yang sedang berjalan menjadi prioritas.

"Cari di mana kerugian negaranya. Mana yang jelas perbuatan melawan hukum, jelas orangnya, dan jelas kerugiannya," tegasnya.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dana Dacil di Nias Selatan: 32 Orang Diperiksa, Kabid PTK Tak Tersentuh
Pukat UGM Kritik Penindakan Korupsi, Level Atas Tak Banyak Tersentuh
Kejaksaan Agung: Kerugian Negara Kasus Chromebook Kini Capai Rp2,1 Triliun
Kejaksaan Nias Selatan Belum Temukan Bukti Kuat Pungli Dana Dacil, Masih Lidik dan Belum Ada Tersangka
Eks Bos Indofarma Tak Bisa Banding Lagi, Hukuman 13 Tahun Menguat
KPK Dalami Pungutan Ilegal Sertifikasi K3, Jejak Uang Mengarah ke Pejabat Kemnaker
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru