Danantara Incar Lahan Premium di Mekkah, Kampung Haji RI Ditargetkan Lebih Dekat ke Masjidil Haram
JAKARTA Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Lingkungan, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan bahwa Danantara Indonesia tengah memb
NASIONAL
JAKARTA -Terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkotika asal Filipina, Mary Jane Veloso, akan dipulangkan ke negaranya setelah pemerintah Indonesia dan Filipina mencapai kesepakatan terkait pemindahan narapidana. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa meskipun saat ini belum ada undang-undang khusus yang mengatur tentang pemindahan atau pertukaran narapidana antarnegara, kebijakan ini bisa dilakukan melalui perjanjian bilateral antara kedua negara dalam bentuk Mutual Legal Assistance (MLA).
Yusril menegaskan bahwa meskipun hukum Indonesia tidak secara spesifik mengatur tentang pemindahan narapidana, Presiden Indonesia memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan berdasarkan diskresi pemerintahan yang baik, dengan pertimbangan kemanusiaan dan hubungan baik antarnegara. “Presiden dapat mengambil kebijakan terkait transfer of prisoners meskipun tidak diatur dalam undang-undang,” jelas Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/11/2024).
Lebih lanjut, Yusril menyebutkan bahwa permohonan pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina telah diterima secara resmi oleh pemerintah Indonesia. Untuk memproses pemindahan ini, pemerintah Filipina harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan, termasuk mengakui putusan final pengadilan Indonesia dan menanggung biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan.
Yusril juga menjelaskan bahwa setelah kembali ke Filipina, Mary Jane Veloso akan menjalani sisa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan Indonesia. Namun, kewenangan untuk memberikan keringanan hukuman, seperti grasi atau remisi, sepenuhnya berada di tangan Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr. “Jika Presiden Marcos memberikan grasi, hukumannya bisa berubah menjadi seumur hidup, karena hukuman mati sudah dihapuskan di Filipina,” kata Yusril.
Proses pemindahan Mary Jane Veloso diperkirakan akan selesai pada Desember 2024. Selain Filipina, Yusril menyebutkan bahwa beberapa negara lain, termasuk Australia, juga telah mengajukan permohonan pemindahan narapidana. “Pertemuan dengan PM Australia di APEC lalu juga membahas permohonan serupa,” tambah Yusril.
Pemerintah Indonesia memastikan bahwa meskipun Mary Jane Veloso dipulangkan, ia tidak akan dibebaskan. Pemindahan ini murni sebagai langkah kebijakan untuk memulangkan narapidana ke negara asal mereka, sesuai dengan peraturan yang ada dan diskresi Presiden.
(N/014)
JAKARTA Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Lingkungan, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan bahwa Danantara Indonesia tengah memb
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah tajam pada perdagangan Kamis (23/4/2026). IHSG anjlok 163 poin atau 2,16 pers
EKONOMI
JAKARTA Polemik pascavonis 7 tahun penjara terhadap aktor Ammar Zoni terus bergulir. Kali ini, kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, melontark
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, memastikan pemerintah telah menyiapkan solusi terkait utang proyek
EKONOMI
JAKARTA Khalid Basalamah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ku
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA FBI daFBI dan Polri berhasil membongkar jaringan phishing global dalam operasi siber bersama yang telah berlangsung selama beberap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan Indonesia tidak akan memberlakukan pungutan biaya bagi kapal yang melintas di Selat Ma
INTERNASIONAL
JAKARTA Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo, menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kewajiban kaderisasi partai bagi baka
POLITIK
KARAWANG Pemerintah memastikan ketahanan pangan nasional tetap aman meski Indonesia berpotensi menghadapi fenomena El Nino ekstrem atau ya
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Pekalongan n
HUKUM DAN KRIMINAL