BREAKING NEWS
Rabu, 08 Oktober 2025

Polda Metro Ungkap Sindikat Internasional, Sabu 389 Kg Asal Afganistan Diselundupkan ke Cengkareng, Jakarta Barat

BITVonline.com - Kamis, 21 November 2024 12:59 WIB
Polda Metro Ungkap Sindikat Internasional, Sabu 389 Kg Asal Afganistan Diselundupkan ke Cengkareng, Jakarta Barat
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika kelas kakap dengan menyita 389 kilogram sabu yang diduga berasal dari Afganistan. Barang haram senilai Rp 583 miliar itu ditemukan di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (17/11/2024). Penyelidikan mendalam kini dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih luas, termasuk memburu sosok pengendali utama yang berinisial M.

Kasubdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Sitohang Yusticia, menjelaskan sabu tersebut ditemukan dalam 315 kemasan plastik yang dikemas rapi dengan label bertuliskan Afghan Sabir 2025. Label tersebut diyakini sebagai tanda distribusi dari jaringan internasional yang sebelumnya juga pernah muncul dalam pengungkapan kasus serupa.

Malvino menyebut sabu yang disita ini diduga berasal dari wilayah Golden Crescent, sebuah kawasan yang meliputi Afganistan, Pakistan, dan Iran. Kawasan ini dikenal sebagai salah satu pusat produksi opium dan narkotika terbesar di dunia.

“Barang bukti narkotika yang kita amankan ini diduga kuat berasal dari Afganistan, yang merupakan bagian dari jaringan Golden Crescent. Wilayah ini menjadi salah satu sumber utama perdagangan narkoba internasional,” ujar Malvino, Kamis (21/11/2024).

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Kampung Ambon, sebuah lokasi yang terkenal dengan peredaran narkoba. Tim yang dipimpin Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan AKBP Malvino bergerak ke lokasi di Cengkareng, sekitar 500 meter dari Kampung Ambon.

Tim berhasil menangkap dua pelaku, MS (30) dan CR (34), yang diketahui berperan sebagai kurir sekaligus tangan kanan pengendali utama. Kedua pelaku awalnya terlihat memindahkan barang dari mobil Daihatsu Xenia ke sebuah mobil boks. Setelah digeledah, petugas menemukan ratusan paket plastik berisi sabu.

“Total ada 315 paket plastik berisi sabu dengan berat keseluruhan 389 kilogram. Pada beberapa kemasan terdapat tulisan berbahasa Arab dan cap biru bertuliskan Afghan Sabir 2025. Ini menguatkan dugaan bahwa barang ini berasal dari jaringan narkoba internasional Timur Tengah,” ujar Karyoto.

MS dan CR telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Kami memastikan penyidikan akan terus dilakukan untuk memburu pengendali utama berinisial M, yang diyakini sebagai otak di balik jaringan ini,” tegas Karyoto.Kasus ini kembali menjadi pengingat akan masifnya peredaran narkoba jaringan internasional di Indonesia. Pihak kepolisian terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memutus rantai pasokan narkoba, terutama dari kawasan Golden Crescent.

“Operasi ini adalah bukti nyata komitmen kami memberantas peredaran narkoba di Jakarta dan sekitarnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” tutup Karyoto.

(JOHANSIRAIT)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru