Kepala SDN No. 078463 Tobhil Hili Badalu, Kabupaten Nias Selatan, Budi Lia Halawa, mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Selasa (16/12/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
NIAS SELATAN – Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) No. 078463 Tobhil Hili Badalu, Kabupaten Nias Selatan, Budi Lia Halawa, mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Selasa (16/12/2025).
Panggilan itu terkait upaya konfrontasi dengan pelapor Liusman Ndruru, S.Sos., M.Si., atas dugaan penerimaan uang pungutan dari Dana Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (Dacil).
Menurut Liusman, uang senilai Rp 1.500.000 per triwulan yang ditransfer ke rekening Budi Lia Halawa bukanlah utang atau transaksi bisnis.
"Mari kita buktikan utang apa saya sama dia, mana buktinya kalau ada utang ku sama dia?" tegas Liusman usai meninggalkan kantor kejaksaan.
Ia menambahkan, pihak kejaksaan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan telah menyampaikan surat panggilan bernomor B-1071/L.2.30/Fd.1/12/2025 kepada yang bersangkutan.
Surat panggilan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar terkait pembayaran tunjangan khusus guruDacil Tahun Anggaran 2024/2025.
Kasus ini merujuk pada surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan No. Print-04/L.2.30/Fd.1/06/2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan melalui Kasi Pidsus Lintong Samuel, S.H., membenarkan ketidakhadiran Budi Lia Halawa dan menyatakan pihak kejaksaan akan melakukan pemanggilan ulang.
"Kami akan lakukan pemanggilan ulang," kata Lintong Samuel melalui pesan WhatsApp.
Kasus ini menambah daftar panjang pengawasan terhadap dugaan pungutan liar di dunia pendidikan, khususnya yang terkait tunjangan guru di daerah terpencil.
Publik menunggu langkah tegas kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan transparansi pengelolaan dana pendidikan.*