Apple Rilis SHARP, Teknologi AI yang Ubah Foto 2D Jadi Tampilan 3D dalam Hitungan Detik!
MEDAN Apple kembali mengejutkan dunia teknologi, bukan melalui iPhone atau Mac terbaru, melainkan lewat riset kecerdasan buatan (AI) open
SAINS DAN TEKNOLOGI
KARAWANG – Mantan Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang, Giovanni Bintang Rahardjo, dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus, Rabu (17/12/2025).
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin bersama anggota Novian Saputra dan Jeffry Yetta Sinaga, dalam amar Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Bandung.
Giovanni dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001.Baca Juga:
Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta, dengan ketentuan subsidiair tiga bulan kurungan.
Giovanni diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 5,145 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau dijatuhi pidana tambahan satu tahun.
Kasi Pidsus Kejari Karawang sekaligus JPU, Tri Yulianto Satyadi, mengatakan vonis ini menegaskan bahwa setiap perbuatan korupsi akan ditindak tegas melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.
"Kejaksaan Negeri Karawang berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa," ujar Tri.
Kasus korupsi ini bermula dari tindakan Giovanni selama menjabat Dirut PD Petrogas Persada antara 2019 hingga 2024, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,115 miliar.
Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan Giovanni sebagai tersangka pada 18 Juni 2025.
Vonis ini menjadi peringatan bagi pejabat BUMD agar menjalankan amanah publik dengan penuh tanggung jawab dan menghindari praktik korupsi yang merugikan negara.*
(k/dh)
MEDAN Apple kembali mengejutkan dunia teknologi, bukan melalui iPhone atau Mac terbaru, melainkan lewat riset kecerdasan buatan (AI) open
SAINS DAN TEKNOLOGI
GIANYAR Dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Ke
NASIONAL
JAKARTA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengakui masih menghadapi tantangan besar dalam memberantas peredaran produk pangan ilegal
KESEHATAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat aparat penegak hukum. Kali ini,
PEMERINTAHAN
MEDAN Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka menguat pada perdagangan hari ini, Jumat (19/12/2025), menembus level
EKONOMI
MEDAN Harga emas Antam tercatat mengalami penurunan pada perdagangan Jumat (19/12/2025). Berdasarkan data resmi Logam Mulia, emas Antam
EKONOMI
MEDAN Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat 0,50 ke level 8.661,13 pada perdagangan Jumat (19/12/2025). Saham RLCO, SUPA, da
EKONOMI
MEDAN Harga pangan di pasar nasional menunjukkan tren penurunan pada Jumat (19/12/2025). Berdasarkan data Panel Harga Badan Pangan Nasion
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Karo kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun
PEMERINTAHAN