BREAKING NEWS
Jumat, 19 Desember 2025

Mantan Kepala Desa Karieng Bireuen Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp549,3 Juta

Adelia Syafitri - Jumat, 19 Desember 2025 13:28 WIB
Mantan Kepala Desa Karieng Bireuen Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp549,3 Juta
Mantan Kepala Desa (Kades) Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BIREUEN – Mantan Kepala Desa (Kades) Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen atas dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp549,3 juta.

Penahanan dilakukan setelah tersangka ditetapkan sebagai pihak bertanggung jawab dalam penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Karieng tahun 2018–2022.

Kepala Kejari Bireuen, Yarnes, mengatakan penahanan bertujuan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.

Baca Juga:

"Mantan kades tersebut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa Desa Karieng," ujarnya, Jumat (19/12/2025).

Tersangka berinisial I, menjabat sebagai kepala desa pada 2018–2022.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen, terdapat kerugian negara sebesar Rp549,3 juta akibat penyimpangan pengelolaan APBG.

Jaksa penyidik menemukan dua alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka.

I disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) serta Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Penyidik menahan tersangka I di Lapas Kelas II B Bireuen selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP," tambah Yarnes.

Kejaksaan Negeri Bireuen menegaskan akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka hingga tahap penuntutan, sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Aceh.*


(ss/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hari Bela Negara 2025, ASN Kanwil Kemenkumham Bali Bersatu Teguhkan Semangat Nasional
Mayoritas Jalan Nasional dan Provinsi di Aceh, Sumut, dan Sumbar Kembali Bisa Dilalui Pasca-Banjir
KPK Tangkap Kajari Hulu Sungai Utara dalam OTT ke-11 Sepanjang 2025
Bupati Bekasi Kena OTT! Tambah Daftar Panjang Kepala Daerah Terjerat KPK Sepanjang 2025
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Jumat 19 Desember 2025: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
Banjir Aceh: Ratusan Ton Obat dan Pakaian Anak Tiba di Lhokseumawe
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru