Kasus Bea Cukai Bergulir: Tujuh Tersangka Termasuk Kepala Seksi Intel
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jen
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN — Sidang lanjutan kasus korupsi proyek jalan yang menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto, digelar di Ruang Utama Tipikor, Medan, Kamis (8/1/2026).
Agenda sidang kali ini adalah keterangan saksi terkait dugaan penerimaan suap.
Kordinator Proyek PT Ayu Septa Perdana, Abu Amin, menjadi saksi. Ia mengaku telah memberikan uang secara bertahap kepada Heliyanto dan stafnya. Total nilai yang disebutkan mencapai Rp 430 juta.Baca Juga:
"Dia (Heliyanto) meminta, saya berikan sesuai permintaan, sebanyak delapan kali saya memberikan uang, ditotal sebesar 300 juta, lalu ditambah untuk stafnya sebesar 130 juta," ujar Abu Amin.
Abu menegaskan pemberian uang tidak dilakukan secara tunai, melainkan melalui transfer bank karena komunikasi dengan Heliyanto jarang tatap muka.
"Kami jarang jumpa, makanya transfer. Uang tersebut merupakan pinjaman dari perusahaan," tambahnya.
Saksi menjelaskan awal pertemuannya dengan Heliyanto. Komunikasi pertama melalui telepon, baru kemudian bertemu langsung pada awal November 2024 di Kantor Perwakilan PPK di Villa Gading, Jalan Marendal.
Abu mengaku memberikan uang setiap diminta Heliyanto.
"Kami mengalir aja, setiap diminta dikasih. Kalau tidak begitu, nggak ada pekerjaan," ujarnya.
Sebelumnya, Heliyanto sendiri mengaku pernah menerima Rp 115 juta dari PT Ayu Septa Perdana terkait proyek lain di wilayah yang sama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eko Dwi Prayitno, menyebut Heliyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan ini terkait suap yang diterima Heliyanto sebesar Rp 1,484 miliar dari Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, untuk memenangkan proyek melalui e-katalog.
Suap tersebut berkaitan dengan upaya memenangkan dua perusahaan konstruksi, Dalihan Natolu Grup (DNG) dan Rona Mora (RN), dalam pengerjaan proyek jalan di Simpang Kota Pinang–Gunung Tua-SP Pal XI.
Nilai proyek yang dikerjakan kedua perusahaan mencapai Rp 29 miliar pada 2024–2025. Pada 2024, PT DNG menangani proyek senilai Rp 17 miliar.
Pada 2025, PT RN mengerjakan preservasi jalan senilai Rp 5 miliar, sementara PT DNG menangani rehabilitasi jalan senilai Rp 7 miliar.
Eko menekankan bahwa kasus Heliyanto berbeda dari kasus pejabat BBPJN lainnya.
"Kalau Heliyanto ini berbeda pelaksanaannya dan juga dinasnya. Nggak ada sangkut pautnya dengan Rasuli Efendi Siregar," ujarnya usai persidangan.
Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak perusahaan konstruksi terkait dugaan suap tersebut.*
(d/ad)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jen
HUKUM DAN KRIMINAL
DOLOKSANGGUL Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH, menerima audiensi Pengurus dan jajaran KSP CU Bah
EKONOMI
BANDA ACEH Pemerintah Aceh melepas Tim Safari Ramadhan yang akan bergerak ke wilayah terdampak bencana. Pelepasan berlangsung di Aula Se
PEMERINTAHAN
TABANAN Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan memberikan penjelasan sederhana mengenai tiga istilah penting dalam tata ruang RTRW, RDTR,
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan perjanjian dagang Agreements on Reciprocal Trade (ART) ant
EKONOMI
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto langsung menggelar rapat terbatas di Jl. Kertanegara, Jakarta Selatan, usai tiba di Tanah Air pada J
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara ol
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Hinca Panjaitan, hadir di Pengadilan Negeri Medan Jumat (27/2) untuk memantau persidangan Direktur
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak mengurangi anggaran dan progra
PENDIDIKAN
MEDAN Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, menegaskan bahwa Tim Percepatan Akses Keuangan Da
EKONOMI