Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Barang bukti tersebut antara lain dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak terhadap Wajib Pajak PT Wanatiara Persada.
Selain dokumen, penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa rekaman kamera pengawas (CCTV), alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data yang diduga berkaitan dengan perkara.
Rangkaian penggeledahan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara pada Sabtu, 10 Januari 2026.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak.
Dalam OTT itu, KPK tidak hanya menangkap pegawai pajak, tetapi juga pihak wajib pajak. Lembaga antirasuah kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin; Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar; Konsultan Pajak Abdul Karim Sahbudin; serta Staf PT Wanatiara Persada selaku wajib pajak, Edy Yulianto.
Abdul Karim Sahbudin dan Edy Yulianto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP.
KPK menyatakan penggeledahan lanjutan masih berpeluang dilakukan seiring pendalaman perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tersebut.*
(cn/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.