KPPU Medan Ungkap 14 Dugaan Persekongkolan Tender Sepanjang 2026
MEDAN Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan menerima 21 laporan aduan sepanjang 2026. Laporan tersebut berasal
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membantah kabar yang beredar bahwa pihaknya memberikan petunjuk kepada penyidik Polda Sumut untuk menghadirkan jasad korban penculikan dan pembunuhan, Syahdan Syahputra Lubis.
Bantahan ini disampaikan Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, Kamis (15/1/2026).
"Jaksa meminta penyidik melakukan tes DNA dan visum korban. Jaksa tidak pernah meminta jasad korban ditunjukkan," ujar Indra.Baca Juga:
Ia menekankan bahwa permintaan visum dan tes DNA berbeda dengan meminta jasad korban ditampilkan.
Kedua prosedur itu merupakan alat bukti sah yang bisa diterangkan oleh ahli forensik untuk mengidentifikasi korban, menentukan waktu kematian, dan penyebab kematiannya.
Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah Polda Sumut terpaksa membebaskan tujuh tersangka pembunuhan Syahdan karena masa penahanan habis sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Tujuh tersangka itu, berinisial MT, AFP, II, ZI, SS, AS, dan AB, sebelumnya ditangkap di Sumatera Utara dan Aceh. Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Korban, Syahdan Syahputra Lubis, diketahui merupakan seorang pemborong sekaligus anggota organisasi masyarakat (ormas).
Ia diculik pada Selasa (8/4/2025) dini hari di Diskotek Blue Star, Binjai, dan kemudian dibunuh.
Motif pembunuhan diduga terkait bisnis narkoba. Otak pelaku, berinisial IS, hingga kini belum berhasil ditangkap.
Penyidik sempat menyerahkan berkas perkara ke Kejati Sumut, namun dikembalikan karena dinilai belum lengkap (P-19).
Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa jaksa memberikan petunjuk agar jasad korban ditunjukkan, yang tidak dapat dipenuhi karena jasad Syahdan telah dibuang ke laut lepas di perairan Aceh, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.
Peristiwa itu bermula saat MT, mantan prajurit TNI, mengetahui keberadaan korban di Diskotek Blue Star Binjai.
MT bersama IS dan tersangka lainnya menganiaya Syahdan, memasukkannya ke bagasi mobil, dan membawanya ke Aceh sebelum dibuang ke laut menggunakan karung dan batu besar agar tenggelam.
Indra menegaskan, kewenangan penahanan masih berada pada penyidik, sehingga pembebasan tujuh tersangka bukanlah kesalahan kejaksaan.
"Kewenangan penahanan berada di penyidik," ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mekanisme penanganan perkara dan dugaan keterlambatan penyidik mengakibatkan tersangka dibebaskan demi hukum.*
(mi/ad)
MEDAN Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan menerima 21 laporan aduan sepanjang 2026. Laporan tersebut berasal
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara bekerja sama dengan Bank Sumut menghadirkan program KMG MERDEKA atau Kre
PEMERINTAHAN
MEDAN Dewan Komisaris PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam program kerja sama replanting tan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan mantan Wali Kota Sibolga periode 20212025, Jam
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membantah kabar Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng melarikan diri ke luar negeri unt
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara meminta pemerintah kabupaten dan kota memperbarui serta memasti
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendorong penguatan sinkronisasi perencanaan pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah mel
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mantan pegawai Inspektorat II Jenderal Kementerian Agama, Muhammad Ali Irfan, mengungkap pernyataan mantan Menteri Agama Yaqut C
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga sejumlah ponsel Samsung di Indonesia pada 29 September 2026 masih berada di kisaran yang relatif stabil. Berdasarkan dafta
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Sebanyak 35 perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) diterima masuk ke Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, saat men
NASIONAL