BREAKING NEWS
Jumat, 11 September 2026

Kasus Guru Dikeroyok di Jambi: Tidak Hanya Siswa, Agus Juga Laporkan Kepala Sekolah dan Rekan Guru ke Polisi

Abyadi Siregar - Selasa, 20 Januari 2026 19:19 WIB
Kasus Guru Dikeroyok di Jambi: Tidak Hanya Siswa, Agus Juga Laporkan Kepala Sekolah dan Rekan Guru ke Polisi
Kasus pengeroyokan guru Bahasa Inggris, Agus Saputra, oleh sejumlah siswanya di Jambi berlanjut ke ranah hukum yang lebih luas. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAMBI – Kasus pengeroyokan guru Bahasa Inggris, Agus Saputra, oleh sejumlah siswanya di Jambi berlanjut ke ranah hukum yang lebih luas.

Agus tidak hanya melaporkan siswanya ke Polda Jambi, tetapi juga kepala sekolah dan rekan-rekan guru yang dianggap bersikap pasif selama konflik berlangsung.

Kejadian ini bermula ketika Agus menampar salah seorang siswa yang menyinggungnya dengan kata-kata tidak pantas.

Baca Juga:

Pengeroyokan yang kemudian dilakukan siswa membuat kasus ini viral di media sosial dan memunculkan sorotan publik.

"Semua anak-anak yang terlibat, kepala sekolah, wakil kurikulum, guru-guru yang tertentu saya laporkan semua," kata Agus, Selasa (20/1/2026).

Agus menjelaskan langkah hukum tersebut ditempuh karena proses mediasi di tingkat sekolah menemui jalan buntu.

Ia menilai kepala sekolah dan rekan guru melakukan pembiaran sehingga kasus ini berlarut-larut.

"Karena saya menuntut keadilan di sini, sudah dibicarakan secara musyawarah, namun mereka membiarkan hal ini berlanjut," ujar Agus.

Ia menambahkan, pihak sekolah sudah mengetahui adanya perundungan yang ia alami selama bertahun-tahun, tetapi memilih bungkam demi alasan keamanan.

Guru itu menilai dirinya menjadi satu-satunya pengajar yang vokal dan kritis dalam membentuk karakter siswa, sehingga dianggap sebagai ancaman bagi "ketenangan semu" di sekolah.

Kondisi ini menurut Agus, membuat siswa berani mengeroyoknya.

Selain itu, Agus menyebut sebagian guru lain juga mengalami perlakuan serupa dari siswa, namun menutupi fakta tersebut.

"Mereka mengatakan hanya saya yang mendapatkan perlakuan buruk dari anak, tapi semua guru yang pernah mengajar itu mendapatkan perlakuan buruk," katanya.

Di sisi lain, pelajar berinisial MF (16) yang terlibat dalam pengeroyokan melaporkan balik Agus atas dugaan penganiayaan sesuai UU Perlindungan Anak.

Laporan tersebut diajukan ke Polda Jambi pada Senin (19/1/2026) malam, didampingi ayahnya dan kuasa hukum.

Kuasa hukum MF, Dian Burlian, menyatakan langkah hukum diambil karena Agus tidak bersedia menyelesaikan kasus secara restorative justice.

"Kami tunggu tiga hari, tidak ada penyelesaian secara konkret sehingga kami mengambil langkah hukum," ujarnya.

Kasus ini kini berada di tangan Polda Jambi, dan publik menunggu proses hukum selanjutnya, yang diprediksi akan menjadi perhatian nasional terkait hubungan guru-siswa dan pengelolaan disiplin di sekolah.*


(tm/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Perakitan Senjata Api Ilegal, Pastikan TNI-Polri Tak Terlibat
Menkum Resmikan 438 Posbankum di Seluruh Kelurahan DIY, Layanan Hukum untuk Rakyat Semakin Merata
KLH Ambil Langkah Hukum, PT TPL dan PT TBS Dituntut Akibat Kerusakan Lingkungan
Seragam Sekolah hingga Alat Masak, Pemprov Sumut Terima Bantuan Bencana Rp135,6 Juta dari Merangin: Sangat Dibutuhkan
Jalin Sinergitas Keamanan, Lapas Labuhan Ruku dan Polres Asahan Perkuat Kolaborasi
Sengketa Lahan 93 Hektare di Dusun IX Sampali, Warga Tolak Klaim HGU PTPN I
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru