Sidang Perdana Kasus Kapal Tunda Rp135,81 Miliar, Tiga Mantan Direktur Diadili
MEDAN Mantan Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Hosadi Apriza menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan kapa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Perdamaian antara Eggi Sudjana dan Presiden ke-7 Joko Widodo menimbulkan tanda tanya di tengah publik.
Eggi, yang sebelumnya bersuara keras soal dugaan ijazah palsu Jokowi, kini menyatakan mundur dan melepas status tersangkanya setelah mengikuti proses restorative justice di Solo.
Aktivis 98, Rustam Effendi, menilai Eggi Sudjana adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas isu ijazah Jokowi yang telah bergulir selama bertahun-tahun.Baca Juga:
"Saya kasih tahu Pak Jokowi, orang besar itu memang ada. Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan satu lagi orang besar itu ada di TPUA, namanya Eggi Sudjana," ujar Rustam saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).
Rustam menegaskan, Eggi Sudjana adalah aktor utama dalam proses yang sudah berjalan bertahun-tahun, bukan pihak lain, partai, atau pejabat lain.
Ia juga menyebut bahwa meski Eggi dan Damai Hari Lubis sudah melepas status tersangka, pihaknya tetap fokus pada bukti yang menunjukkan dugaan ijazah palsu Jokowi.
Rustam menegaskan, pihaknya tidak ingin memenjarakan Jokowi. Namun, ia menuntut kejujuran Presiden kepada publik.
"Kami bukan untuk memenjara Pak Jokowi. Kami hanya meminta supaya Pak Jokowi bicara jujur kepada rakyat," katanya.
Kasus ini bermula dari penyelidikan Polda Metro Jaya yang menetapkan delapan tersangka terkait dugaan ijazah palsu Jokowi, dibagi menjadi dua klaster.
Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU ITE.
Rustam Effendi, dikenal vokal sebagai aktivis reformasi 1998, tetap terbuka di ruang publik meski berstatus tersangka.
Ia kerap menyuarakan kritik terhadap pejabat publik dan menyoroti dugaan intervensi kekuasaan dalam proses hukum.
"Keberadaan kami di sini menunjukkan bahwa Jokowi masih punya kekuasaan di atas Polri. Hukum tidak berlaku untuk Jokowi," ujar Rustam.
Ia juga menyinggung dugaan kasus KKN lain yang bisa menjerat Presiden, menyusul tangkapan sejumlah menteri di kabinet.
Perkembangan kasus ini memicu sorotan publik terhadap proses restorative justice dan mekanisme penegakan hukum yang dijalankan terhadap tokoh-tokoh penting.*
(tm/ad)
MEDAN Mantan Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Hosadi Apriza menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan kapa
HUKUM DAN KRIMINAL
PONTIANAK Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) berhasil mena
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Peneliti forensik digital, Rismon Sianipar, menemui Presiden ke7 Joko Widodo di Solo, Kamis (12/3/2026), dalam rangka menyelesaika
NASIONAL
DUMAI Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kota Dumai, Riau, Tika Plorentina (26), ditemukan tewas bersimbah darah di kontrakannya, Kamis
HUKUM DAN KRIMINAL
BALI Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) resmi membuka Operasi Ketupat Agung2026 sebagai upaya pengamanan perayaan Hari Raya Nyepi Tahu
NASIONAL
BINJAI Rapat Anggota Tahunan (RAT) perdana Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Tunggurono Tahun Buku 2025 digelar di Jalan Gajah Mada,
EKONOMI
PIDIE JAYA Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menggelar buka puasa bersama dengan warga korban bencana hidrometeorologi di kompleks Hunian S
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana K
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi VIII DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 34 Tahun 2014
POLITIK
BATU BARA Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, aktivitas masyarakat Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, semakin meningkat seiring
NASIONAL