JAKARTA – Perdamaian antara Eggi Sudjana dan Presiden ke-7 Joko Widodo menimbulkan tanda tanya di tengah publik.
Eggi, yang sebelumnya bersuara keras soal dugaan ijazah palsu Jokowi, kini menyatakan mundur dan melepas status tersangkanya setelah mengikuti proses restorative justice di Solo.
Aktivis 98, Rustam Effendi, menilai Eggi Sudjana adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas isu ijazah Jokowi yang telah bergulir selama bertahun-tahun.
"Saya kasih tahu Pak Jokowi, orang besar itu memang ada. Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan satu lagi orang besar itu ada di TPUA, namanya Eggi Sudjana," ujar Rustam saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).
Rustam menegaskan, Eggi Sudjana adalah aktor utama dalam proses yang sudah berjalan bertahun-tahun, bukan pihak lain, partai, atau pejabat lain.
Ia juga menyebut bahwa meski Eggi dan Damai Hari Lubis sudah melepas status tersangka, pihaknya tetap fokus pada bukti yang menunjukkan dugaan ijazah palsu Jokowi.
Rustam menegaskan, pihaknya tidak ingin memenjarakan Jokowi. Namun, ia menuntut kejujuran Presiden kepada publik.
"Kami bukan untuk memenjara Pak Jokowi. Kami hanya meminta supaya Pak Jokowi bicara jujur kepada rakyat," katanya.
Kasus ini bermula dari penyelidikan Polda Metro Jaya yang menetapkan delapan tersangka terkait dugaan ijazah palsu Jokowi, dibagi menjadi dua klaster.
Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Rustam Effendi, dikenal vokal sebagai aktivis reformasi 1998, tetap terbuka di ruang publik meski berstatus tersangka.
Ia kerap menyuarakan kritik terhadap pejabat publik dan menyoroti dugaan intervensi kekuasaan dalam proses hukum.
"Keberadaan kami di sini menunjukkan bahwa Jokowi masih punya kekuasaan di atas Polri. Hukum tidak berlaku untuk Jokowi," ujar Rustam.
Ia juga menyinggung dugaan kasus KKN lain yang bisa menjerat Presiden, menyusul tangkapan sejumlah menteri di kabinet.
Perkembangan kasus ini memicu sorotan publik terhadap proses restorative justice dan mekanisme penegakan hukum yang dijalankan terhadap tokoh-tokoh penting.*