BREAKING NEWS
Sabtu, 25 April 2026

Martabat Marga Simalungun Terancam, Polres Tebing Tinggi Didorong Usut Tuntas Penistaan

Abyadi Siregar - Kamis, 22 Januari 2026 09:34 WIB
Martabat Marga Simalungun Terancam, Polres Tebing Tinggi Didorong Usut Tuntas Penistaan
Ketua Badan Pertimbangan Organisasi DPC Himapsi Kota Tebing Tinggi, Ratama Saragih. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TEBING TINGGI — Ketua Badan Pertimbangan Organisasi DPC Himapsi Kota Tebing Tinggi, Ratama Saragih, mendesak Kapolres AKBP Rina Frillya S.I.K untuk segera menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan penistaan marga Simalungun.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor STTLP/LP/B/32/1/2026/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam siaran persnya, Kamis (22/1), Ratama menegaskan bahwa laporan yang diajukan telah memenuhi unsur Hukum Pidana Materil, sehingga jajaran Polres Tebing Tinggi wajib melakukan penyelidikan, penyidikan, dan menetapkan tersangka sesuai ketentuan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Baca Juga:

"Polres Kota Tebing Tinggi memiliki reputasi tinggi dalam pelayanan publik, dengan penghargaan kategori B (Kualitas Tinggi) pada 2024. Prestasi ini akan tercoreng jika laporan terkait penistaan marga 'Saragih' tidak diproses secara serius," ujar Ratama, yang juga alumni PKPA Peradi Universitas Simalungun.

Ratama menekankan, kasus ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga martabat dan kehormatan marga Simalungun.

Penundaan penanganan dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap Polri dan mencederai prinsip Presisi, yakni Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.

"Kapolres harus memprioritaskan kasus ini agar keadilan ditegakkan, dan martabat marga Saragih tetap dihormati," tegas Ratama.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak Polres Tebing Tinggi belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan percepatan penyidikan laporan Himapsi tersebut.*

(dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Kepala Dinas Pertanian Palas Jadi Tersangka Kasus Korupsi Sawit Rakyat, Kejari Sita Rp1,8 Miliar!
Tangis Bahagia Warga Nias Selatan Saat Presiden Prabowo Cabut Izin Perusahaan Perusak Hutan
Koperasi K24: Pengelolaan Parkir di Padangsidimpuan Jadi Kontributor PAD dan Lapangan Kerja Lokal
Bursah Zarnubi Sebut Tidak Ada Bupati yang Tidak Korupsi, KPK: Masih Jadi Persoalan Serius
Kejagung dan KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Balik HGU Sugar Group di Lahan TNI AU
RUU Hukum Acara Perdata Jadi Usul DPR, Prosedur Hukum Bisa Lebih Cepat dan Transparan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru