Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Selain gratifikasi, Noel juga didakwa menerima suap bersama sejumlah pihak lain.
Jaksa menyebut praktik tersebut dilakukan dengan cara memaksa para pemohon sertifikasi K3 untuk membayar sejumlah uang.
Total dana yang dikumpulkan dalam perkara ini disebut mencapai lebih dari Rp6,5 miliar.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Persidangan kasus ini masih akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam dugaan korupsi sertifikasi K3 tersebut.*
(tm/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.