BREAKING NEWS
Selasa, 27 Januari 2026

Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, JPU Sebut Kejahatan Kerah Putih

gusWedha - Selasa, 27 Januari 2026 20:14 WIB
Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, JPU Sebut Kejahatan Kerah Putih
Roy usai sidang pemeriksaan saksi Direktur SMA Purwadi Sutanto dalam perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi menilai perkara dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai bentuk kejahatan kerah putih (white collar crime) yang berdampak serius terhadap tata kelola pendidikan nasional.

Pernyataan itu disampaikan Roy usai sidang pemeriksaan saksi Direktur SMA Purwadi Sutanto dalam perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Dalam persidangan, jaksa menyoroti pola kepemimpinan yang dinilai tertutup dan eksklusif selama program digitalisasi pendidikan dijalankan.

Baca Juga:

Menurut Roy, kebijakan strategis di lingkungan Kemendikbudristek justru diambil tanpa melibatkan pejabat struktural yang memiliki kompetensi dan kewenangan formal.

"Fakta persidangan menunjukkan adanya ketergantungan pada lingkaran internal tertentu dalam pengambilan keputusan. Akibatnya, terjadi kesenjangan komunikasi yang serius di tubuh kementerian," kata Roy.

Ia menyebut, pada masa jabatan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan pihak-pihak terkait, pengelolaan kementerian lebih mengandalkan orang-orang di lingkaran terdekat dibandingkan pejabat resmi yang memahami substansi pendidikan.

Kondisi itu, menurut jaksa, membuat pejabat setingkat direktur tidak memiliki ruang komunikasi langsung maupun evaluasi dari pimpinan.

JPU menilai pengabaian terhadap peran birokrasi dan pakar pendidikan telah menimbulkan dampak sistemik.

Roy menyinggung capaian literasi nasional serta rata-rata IQ anak Indonesia yang disebut berada di angka 78, tertinggal dibandingkan sejumlah negara di Asia Tenggara.

"Atas dasar itu, perkara ini tidak bisa dipandang sebagai tindak pidana biasa. Ini adalah kejahatan kerah putih karena dilakukan melalui kebijakan publik dan berdampak luas terhadap kepentingan masyarakat, khususnya sektor pendidikan," ujar Roy.

Menutup keterangannya, Roy mempertanyakan bagaimana sebuah kementerian dengan anggaran terbesar di Indonesia dapat berjalan tanpa kepercayaan terhadap struktur birokrasi internalnya sendiri, yang seharusnya menjadi tulang punggung dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional.*

(dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Korban WO Ayu Puspita Bertambah, Kerugian Capai Rp 18,4 Miliar
Polres Metro Depok Ungkap Peredaran Ganja 78 Kg, Enam Tersangka Diamankan
Peringati 78 Tahun Berandan Bumi Hangus, Ribuan Warga Padati Lapangan Petrolia Pangkalan Brandan
Menko Perekonomian Sanggah Isu Manipulasi Data Ekonomi
Wujud Nyata Peduli Lingkungan, TNI AU Wilayah Medan Gelar Karya Bakti Peringati Hari Bakti ke-78
TNI AU Wilayah Medan Gelar Bakti Sosial dan Bazaar Murah di Hari Bakti ke-78
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru