Polres Aceh Tenggara amankan dua pria yang membawa ganja dengan total berat 50,7 kilogram di Desa Kati Maju, Kecamatan Ketambe, Selasa (27/1/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Personel Opsnal Sat Intelkam berhasil menangkap dua pria yang membawa ganja dengan total berat 50,7 kilogram di Desa Kati Maju, Kecamatan Ketambe, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Penangkapan berlangsung di Jembatan Desa Kati Maju saat kedua pelaku mengendarai mobil L300 putih.
Kasat Intelkam PolresAceh Tenggara, Iptu Zakaria, memimpin langsung pengungkapan kasus ini.
Kedua pelaku, PP (37) warga Desa Lawe Desky dan SS (23) warga Desa Muara Situlen, kini diamankan beserta barang bukti di Mapolres Aceh Tenggara.
Barang bukti yang disita berupa dua goni besar ganja, satu berisi 12 bal seberat 26,7 kilogram dan satu lagi 11 bal seberat 24 kilogram.
Selain itu, diamankan juga dua telepon genggam merek Redmi dan Nokia Senter, serta mobil L300 bernomor polisi BK 1744 TI.
Kepolisian menerima informasi dari masyarakat pada pukul 11.30 WIB mengenai mobil yang diduga membawa ganja dari Desa Lak-lak menuju Kota Medan, Sumatra Utara.
Petugas kemudian melakukan penyamaran dan pengintaian hingga berhasil menghentikan kendaraan dan menemukan barang bukti.
Dari hasil interogasi awal, pengemudi PP mengaku diperintah oleh seseorang berinisial AP, warga Desa Muara Situlen, dengan imbalan Rp150.000 per kilogram ganja.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Kasi Humas AKP J. Silalahi menyampaikan, Sat Intelkam bersama Satresnarkoba akan terus mengembangkan pengungkapan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.
Polsubsektor Lawe Pakam juga akan rutin melaksanakan razia kendaraan sebagai langkah pencegahan peredaran narkotika lintas wilayah.