BREAKING NEWS
Senin, 23 Maret 2026

Polres Asahan Musnahkan 38 Kg Sabu Hasil Ungkap Jaringan Internasional

BITVonline.com - Kamis, 14 November 2024 14:29 WIB
Polres Asahan Musnahkan 38 Kg Sabu Hasil Ungkap Jaringan Internasional
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN- Polres Asahan, Sumatera Utara, telah berhasil mengungkap dan memusnahkan 38 kilogram sabu hasil sitaan dari lima kasus besar yang terjadi pada bulan September hingga Oktober 2024. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara direbus dalam tong berisi air mendidih, sebagai bagian dari upaya untuk menekan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, dalam keterangan persnya pada Kamis (14/11/2024), menjelaskan bahwa sabu yang dimusnahkan berasal dari jaringan peredaran internasional. Para pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyamarkan barang haram tersebut menggunakan kemasan teh Cina bermerek Guan Yin Yuan. “Barang bukti sabu yang berhasil kita sita ini mencapai kurang lebih 38 kilogram. Selama operasi pada bulan September hingga Oktober, kami berhasil mengungkap lima kasus besar dengan total tujuh tersangka yang berhasil diamankan,” ujar Afdhal.

Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras tim Polres Asahan yang berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tim laboratorium forensik (Labfor) Cabang Medan juga dilibatkan untuk menguji keaslian dan kualitas barang bukti sabu tersebut sebelum dilakukan pemusnahan.

Dalam proses pemusnahan yang berlangsung di Mapolres Asahan, hadir sejumlah pejabat kepolisian, tokoh masyarakat, dan instansi terkait untuk menyaksikan kegiatan tersebut. Langkah ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus narkotika, serta untuk memberikan pesan kepada masyarakat bahwa Polres Asahan serius dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa Polres Asahan sangat serius dalam memberantas narkoba. Setiap barang bukti yang kami sita akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Langkah ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tambah Kapolres.

Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini saat ini sedang menjalani proses hukum dan dijerat dengan ancaman pidana berat, yaitu hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Pihak kepolisian berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mempersempit ruang gerak sindikat narkotika di wilayah Asahan.

“Polres Asahan akan terus mengawasi dan mempersempit ruang gerak sindikat narkotika. Kami akan terus berupaya agar wilayah ini tetap bebas dari peredaran narkoba,” tutup AKBP Afdhal Junaidi. (JOHANSIRAIT)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru