Mantan jenderal ahli telik sandi ini menunjukkan kemarahannya lantaran Kapolres Sleman tidak mengetahui isi Pasal 34 KUHP baru dan menjawab terbata-bata saat ditanya tentang KUHP dan KUHAP.
"Saya tanya Anda karena ada kaitannya dengan pasal di KUHP. Berlakunya kapan sih itu KUHP dan KUHAP?" kata Safaruddin, Rabu (28/1/2026), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Bawa enggak? Ini datang ke sini tentang pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak saya pinjamkan, saya bawa ini," tegas Safaruddin.
Dalam kesempatan itu, Safaruddin menegaskan, seandainya ia masih menjabat Kapolda, Edy tidak akan berada di posisinya dan akan diberhentikan.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur itu heran karena seorang Kapolres tidak memahami pasal penting dalam KUHP.
Pasal 34 KUHP, menurut Safaruddin, mengatur bahwa seseorang yang melakukan perbuatan untuk membela diri dari serangan atau ancaman terhadap diri sendiri, orang lain, kehormatan, kesusilaan, atau harta benda, tidak dapat dipidana. "Ini bukan tindak pidana," tegasnya.
RDP ini menjadi sorotan publik karena menyingkap kesenjangan pemahaman aparat kepolisian terhadap KUHP baru, yang mulai berlaku sejak awal 2026, termasuk prinsip restorative justice dan hak-hak warga dalam tindakan pembelaan diri.*
(oz/dh)
Editor
: Dharma
RDP Memanas: Eks Jenderal Telik Sandi Kritik Kapolres Sleman soal Kurangnya Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru