BREAKING NEWS
Senin, 02 Februari 2026

RDP Memanas: Eks Jenderal Telik Sandi Kritik Kapolres Sleman soal Kurangnya Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru

Adam - Rabu, 28 Januari 2026 22:01 WIB
RDP Memanas: Eks Jenderal Telik Sandi Kritik Kapolres Sleman soal Kurangnya Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru
Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menegur keras Kapolres Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto. (Foto: Tangkapan Layar TVR PARLEMEN / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menegur keras Kapolres Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto, dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus Hogi Minaya, pria asal Sleman yang ditetapkan tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan.

Mantan jenderal ahli telik sandi ini menunjukkan kemarahannya lantaran Kapolres Sleman tidak mengetahui isi Pasal 34 KUHP baru dan menjawab terbata-bata saat ditanya tentang KUHP dan KUHAP.

"Saya tanya Anda karena ada kaitannya dengan pasal di KUHP. Berlakunya kapan sih itu KUHP dan KUHAP?" kata Safaruddin, Rabu (28/1/2026), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca Juga:

Kapolres Sleman menjawab secara tidak tegas bahwa KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026.

Safaruddin kemudian menanyakan apakah Edy sudah membaca Pasal 34 KUHP, namun jawaban Kapolres dinilai keliru.

"Bawa enggak? Ini datang ke sini tentang pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak saya pinjamkan, saya bawa ini," tegas Safaruddin.

Dalam kesempatan itu, Safaruddin menegaskan, seandainya ia masih menjabat Kapolda, Edy tidak akan berada di posisinya dan akan diberhentikan.

Mantan Kapolda Kalimantan Timur itu heran karena seorang Kapolres tidak memahami pasal penting dalam KUHP.

Pasal 34 KUHP, menurut Safaruddin, mengatur bahwa seseorang yang melakukan perbuatan untuk membela diri dari serangan atau ancaman terhadap diri sendiri, orang lain, kehormatan, kesusilaan, atau harta benda, tidak dapat dipidana. "Ini bukan tindak pidana," tegasnya.

RDP ini menjadi sorotan publik karena menyingkap kesenjangan pemahaman aparat kepolisian terhadap KUHP baru, yang mulai berlaku sejak awal 2026, termasuk prinsip restorative justice dan hak-hak warga dalam tindakan pembelaan diri.*

(oz/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Habiburokhman Geram, Kasus ‘Kejar Jambret Jadi Tersangka’ Dinilai Tak Profesional
Hogi Minaya Jadi Tersangka Usai Kejar Jambret, DPR Tegur Polres Sleman: Kami Marah!
Tabrak Jambret hingga Tewas, Polresta Sleman: Tindakan Hogi Termasuk Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas
Suami Korban Penjambretan Jadi Tersangka, Komisi III DPR Angkat Suara
Suami Divonis 6 Tahun Penjara Usai Lindungi Istri dari Jambret, Hotman Paris Turun Tangan
Sengketa Lahan 93 Hektare di Dusun IX Sampali, Warga Tolak Klaim HGU PTPN I
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru