JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggeber penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Fokus penyidik saat ini adalah mendalami proses Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) serta rencana akuisisi PT IAE atau Isargas Group yang diduga menjadi pintu masuk aliran dana negara senilai jutaan dolar yang diselewengkan.
"Materi pemeriksaan melanjutkan pendalaman terhadap saksi-saksi, yakni menyoal pengetahuan mereka terkait proses PJBG antara PT PGN dengan PT IAE serta rencana akuisisi PT IAE/Isargas Group oleh PT PGN," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (29/1/2026).
Rabu (28/1/2026) kemarin, KPK memanggil mantan petinggi PGN untuk dimintai keterangan, antara lain: - Jobi Triananda Hasjim, Direktur Utama PGN 2017–2018 - Dilo Seno Widagdo, Direktur Infrastruktur & Teknologi (2016) dan Direktur Komersial PGN (2019) - Nusantara Suyono, Direktur Keuangan PGN - Desima Equalita Siahaan, Direktur SDM & Umum PGN (2017–2020) - Diana Yulianty, Department Head Payment, Treasury Division - Fakhri Raihan Rahadyo, Staf Perpajakan PGN (2017–2022)
Keterangan para saksi dianggap vital untuk mengurai keputusan strategis di manajemen puncak PGN yang memungkinkan aliran dana negara mencapai pihak-pihak yang tidak berhak.
Kasus ini bermula pada 2017 ketika PT IAE/Isargas Group mengalami kesulitan keuangan.
Arso Sadewo, Komisaris Utama PT IAE, diduga mendekati Hendi Prio Santoso, Direktur Utama PGN saat itu, melalui perantara.
Kesepakatan yang muncul berupa pembayaran di muka sebesar 15 juta dolar AS (sekitar Rp246 miliar) dari PGN ke IAE.
Dana tersebut diklaim sebagai bagian dari opsi akuisisi PT IAE oleh PGN, namun KPK menilai rencana akuisisi hanya kedok.
"Alih-alih digunakan untuk bisnis gas yang produktif, uang negara tersebut diduga diselewengkan untuk membayar utang Isargas Group," kata Budi.
Selain itu, Hendi Prio Santoso diduga menerima commitment fee sebesar 500.000 dolar Singapura dari Arso Sadewo.
Kedua tersangka telah ditahan KPK sejak Oktober 2025 dan dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
Dua terdakwa lain, mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim, kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa menuntut hukuman: - Iswan Ibrahim: 7 tahun penjara + kewajiban membayar uang pengganti USD 3,33 juta - Danny Praditya: 7 tahun 6 bulan penjara
Kedua terdakwa dinilai terbukti merugikan keuangan negara dan menikmati hasil korupsi yang bertentangan dengan program pemberantasan korupsi pemerintah.*