BREAKING NEWS
Selasa, 03 Februari 2026

KadiskopUKM Sumut Jadi Tersangka Korupsi Dana Perusda Mentawai, Bobby Nasution Angkat Bicara

Nurul - Kamis, 29 Januari 2026 13:05 WIB
KadiskopUKM Sumut Jadi Tersangka Korupsi Dana Perusda Mentawai, Bobby Nasution Angkat Bicara
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution merespons penetapan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DiskopUKM) Sumut, Naslindo Sirait, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.

Bobby menyatakan telah mengetahui perkembangan perkara tersebut dan kini menunggu proses hukum berjalan.

Bobby menegaskan, pencopotan Naslindo dari jabatannya baru akan dilakukan setelah yang bersangkutan resmi ditahan oleh penyidik Kejari Mentawai.

Baca Juga:

"Kalau sudah dilakukan penahanan, nanti akan kita lakukan pemberhentian. Saya sudah tanya Pak Sekda, Inspektur, dan BKD terkait permasalahan ini," kata Bobby saat ditemui wartawan, Kamis, 29 Januari 2026.

Menurut Bobby, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga telah menyiapkan langkah antisipasi untuk menjaga roda pemerintahan tetap berjalan.

Ia memastikan pelaksana tugas (Plt) Kepala DiskopUKM akan segera ditunjuk apabila Naslindo ditahan.

"Kalau penahanan dilakukan, langsung kita terbitkan pelaksana tugasnya," ujar Bobby.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menetapkan Naslindo Sirait sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai Tahun Anggaran 2018–2019.

Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp7,8 miliar.

Selain Naslindo, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial YD.

Keduanya diketahui menjabat sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai pada periode 2017–2020.

Penetapan tersangka diumumkan Kejaksaan pada Jumat, 23 Januari 2026, di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat setelah rangkaian penyidikan dinyatakan lengkap.*

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemkab Asahan Lantik Anggota KPAD Kabupaten Asahan Periode 2026–2030
Kurang dari 3 Bulan Menikah, Boiyen Resmi Gugat Cerai Rully Anggi Akbar!
Pedagang Es Gabus di Kemayoran Diintimidasi Oknum Polisi dan TNI, Menteri Yusril: Aparat Bisa Saja Salah
Terungkap! Modus Akuisisi ‘Kedok’ PT IAE Rugikan Negara, KPK Terus Periksa Eks Direksi PGN
Isu Purbaya Terancam ‘Di-Noel-kan’, KPK Buka Suara
Bupati Karo Hadiri Pelantikan Rektor USU Periode 2026–2031, Dorong Peran Perguruan Tinggi untuk SDM Unggul
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru