Namun, ia menegaskan pemberhentian NS dari jabatan akan dilakukan setelah adanya penahanan resmi.
"Kalau nanti sudah penahanan, akan kami lakukan pemberhentian. Kami juga akan langsung menunjuk pelaksana tugas untuk menggantikan jabatan yang bersangkutan," ujar Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (29/1/2026).
Dugaan korupsi ini bermula dari laporan masyarakat terkait penyalahgunaan penyertaan modal di perusahaan daerah tersebut.
Hasil audit dan penghitungan penyidik menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 7,8 miliar.
Kajari Mentawai, R. Ahmad Yani, menegaskan kedua tersangka ditetapkan setelah penyidik memastikan alat bukti cukup untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat di pemerintahan provinsi dan berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana Perusda di Sumatera Utara.*