Pernyataan ini disampaikan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Putusan MK Nomor 218/PUU-XXIII/2025 dibacakan pada Jumat (30/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dengan dihadiri sembilan hakim konstitusi.
Ketua MK Suhartoyo menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon, Alif Rahman dan Usyman Affan.
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo.
Hakim Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukum menyatakan, meski asas netralitas dan independensi tidak disebutkan secara eksplisit, para pekerja sosial wajib bertindak objektif dan tidak diskriminatif terhadap klien, tanpa memandang jenis kelamin, agama, suku, ras, disabilitas, latar belakang keluarga, maupun status sosial ekonomi.
"Norma pasal a quo memberikan jaminan kepastian hukum bagi pekerja sosial dalam melaksanakan praktik pekerjaan sosial yang ditujukan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui penyelenggaraan kesejahteraan sosial," kata Guntur.
Ia menambahkan, apabila terjadi penyalahgunaan praktik pekerjaan sosial dengan memanfaatkan anggaran negara dalam masa pemilihan umum, penyelesaian menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sesuai UU Pemilu dan KUHP.
Guntur menegaskan, UU 13/2011 menempatkan penanganan fakir miskin sebagai tanggung jawab negara untuk memajukan kesejahteraan umum secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan, bukan sebagai alat politik.
Pemerintah terikat pada asas kemanusiaan, keadilan sosial, nondiskriminasi, kesejahteraan, kesetiakawanan, dan pemberdayaan dalam pelaksanaan program ini.
"Pemerintah terikat pada seluruh tanggung jawab dalam penanganan fakir miskin yang dilakukan berdasarkan ketentuan larangan penyalahgunaan dana dan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU Penanganan Fakir Miskin," tambah Guntur.*