BREAKING NEWS
Senin, 02 Februari 2026

MK Tegaskan Penanganan Fakir Miskin Tak Boleh Dijadikan Alat Politik

Dharma - Jumat, 30 Januari 2026 13:47 WIB
MK Tegaskan Penanganan Fakir Miskin Tak Boleh Dijadikan Alat Politik
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penanganan fakir miskin tidak dapat digunakan sebagai alat politik.

Pernyataan ini disampaikan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Putusan MK Nomor 218/PUU-XXIII/2025 dibacakan pada Jumat (30/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dengan dihadiri sembilan hakim konstitusi.

Baca Juga:

Ketua MK Suhartoyo menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon, Alif Rahman dan Usyman Affan.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo.

Hakim Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukum menyatakan, meski asas netralitas dan independensi tidak disebutkan secara eksplisit, para pekerja sosial wajib bertindak objektif dan tidak diskriminatif terhadap klien, tanpa memandang jenis kelamin, agama, suku, ras, disabilitas, latar belakang keluarga, maupun status sosial ekonomi.

"Norma pasal a quo memberikan jaminan kepastian hukum bagi pekerja sosial dalam melaksanakan praktik pekerjaan sosial yang ditujukan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui penyelenggaraan kesejahteraan sosial," kata Guntur.

Ia menambahkan, apabila terjadi penyalahgunaan praktik pekerjaan sosial dengan memanfaatkan anggaran negara dalam masa pemilihan umum, penyelesaian menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sesuai UU Pemilu dan KUHP.

Guntur menegaskan, UU 13/2011 menempatkan penanganan fakir miskin sebagai tanggung jawab negara untuk memajukan kesejahteraan umum secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan, bukan sebagai alat politik.

Pemerintah terikat pada asas kemanusiaan, keadilan sosial, nondiskriminasi, kesejahteraan, kesetiakawanan, dan pemberdayaan dalam pelaksanaan program ini.

"Pemerintah terikat pada seluruh tanggung jawab dalam penanganan fakir miskin yang dilakukan berdasarkan ketentuan larangan penyalahgunaan dana dan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU Penanganan Fakir Miskin," tambah Guntur.*


Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jokowi Hadir di Rakernas PSI Makassar Besok, Diberi Panggung Khusus Sebagai Patron Partai
Dirut BEI Mundur Usai IHSG Anjlok, Purbaya: Ini Positif untuk Pasar, Waktunya Serok-serok!
Terpidana Hukuman Mati Kabur Usai Sidang di PN Lubuk Pakam, Kejari Deli Serdang Duga Sudah Direncanakan
Bupati Batu Bara Jalin Kolaborasi Strategis dengan Bank BTN
Kejagung Geledah Empat Lokasi Terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Kehutanan
Warga Gugat APBN 2026 ke MK, Minta Dana Pendidikan Tak Digunakan untuk Program MBG
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru