Menjaga Integritas Jurnalistik, JMSI Tabagsel Silaturahmi ke Penasehat JMSI Manaon Lubis
PADANGSIDIMPUAN Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Tabagsel, Yusrizal Nasution, bersama anggota organisasi, melakukan kunjungan
NASIONAL
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penanganan fakir miskin tidak dapat digunakan sebagai alat politik.
Pernyataan ini disampaikan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Putusan MK Nomor 218/PUU-XXIII/2025 dibacakan pada Jumat (30/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dengan dihadiri sembilan hakim konstitusi.Baca Juga:
Ketua MK Suhartoyo menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon, Alif Rahman dan Usyman Affan.
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo.
Hakim Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukum menyatakan, meski asas netralitas dan independensi tidak disebutkan secara eksplisit, para pekerja sosial wajib bertindak objektif dan tidak diskriminatif terhadap klien, tanpa memandang jenis kelamin, agama, suku, ras, disabilitas, latar belakang keluarga, maupun status sosial ekonomi.
"Norma pasal a quo memberikan jaminan kepastian hukum bagi pekerja sosial dalam melaksanakan praktik pekerjaan sosial yang ditujukan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui penyelenggaraan kesejahteraan sosial," kata Guntur.
Ia menambahkan, apabila terjadi penyalahgunaan praktik pekerjaan sosial dengan memanfaatkan anggaran negara dalam masa pemilihan umum, penyelesaian menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sesuai UU Pemilu dan KUHP.
Guntur menegaskan, UU 13/2011 menempatkan penanganan fakir miskin sebagai tanggung jawab negara untuk memajukan kesejahteraan umum secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan, bukan sebagai alat politik.
Pemerintah terikat pada asas kemanusiaan, keadilan sosial, nondiskriminasi, kesejahteraan, kesetiakawanan, dan pemberdayaan dalam pelaksanaan program ini.
"Pemerintah terikat pada seluruh tanggung jawab dalam penanganan fakir miskin yang dilakukan berdasarkan ketentuan larangan penyalahgunaan dana dan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU Penanganan Fakir Miskin," tambah Guntur.*
PADANGSIDIMPUAN Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Tabagsel, Yusrizal Nasution, bersama anggota organisasi, melakukan kunjungan
NASIONAL
LANGKAT Tragedi memilukan terjadi di Batu 10, Tanjung Selamat, Kabupaten Langkat, pada Kamis (26/3/2026) sore. Sepasang kekasih yang did
PERISTIWA
SOLO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia teta
EKONOMI
MEDAN, SUMUT Komitmen Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama di sektor kesehata
KESEHATAN
MEDAN, SUMUT Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menekankan pentingnya peran apoteker dalam menunjang keberhasilan perawatan pasien
KESEHATAN
TAPANULI SELATAN, SUMUT Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya Tapanuli Selatan menggelar acara Halal Bi Hal
POLITIK
VATIKAN Bahasa Indonesia kini menempati ruang baru di jantung komunikasi Gereja Katolik dunia. Untuk pertama kalinya, Bahasa Indonesia d
INTERNASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, untuk mencari pasokan minyak m
EKONOMI
JAKARTA Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengirimkan surat resmi ke Komisi III DPR untuk meminta pembentukan panitia kerja (panja
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemulihan kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dari luka bakar akibat disiram air keras diperkirakan membutuhkan wak
HUKUM DAN KRIMINAL