Mulai 1 Agustus 2026, Biaya Naturalisasi WNA Jadi WNI Naik Jadi Rp75 Juta!
JAKARTA Pemerintah resmi menaikkan biaya permohonan pewarganegaraan atau naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi w
NASIONAL
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penanganan fakir miskin tidak dapat digunakan sebagai alat politik.
Pernyataan ini disampaikan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Putusan MK Nomor 218/PUU-XXIII/2025 dibacakan pada Jumat (30/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dengan dihadiri sembilan hakim konstitusi.Baca Juga:
Ketua MK Suhartoyo menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon, Alif Rahman dan Usyman Affan.
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo.
Hakim Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukum menyatakan, meski asas netralitas dan independensi tidak disebutkan secara eksplisit, para pekerja sosial wajib bertindak objektif dan tidak diskriminatif terhadap klien, tanpa memandang jenis kelamin, agama, suku, ras, disabilitas, latar belakang keluarga, maupun status sosial ekonomi.
"Norma pasal a quo memberikan jaminan kepastian hukum bagi pekerja sosial dalam melaksanakan praktik pekerjaan sosial yang ditujukan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui penyelenggaraan kesejahteraan sosial," kata Guntur.
Ia menambahkan, apabila terjadi penyalahgunaan praktik pekerjaan sosial dengan memanfaatkan anggaran negara dalam masa pemilihan umum, penyelesaian menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sesuai UU Pemilu dan KUHP.
Guntur menegaskan, UU 13/2011 menempatkan penanganan fakir miskin sebagai tanggung jawab negara untuk memajukan kesejahteraan umum secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan, bukan sebagai alat politik.
Pemerintah terikat pada asas kemanusiaan, keadilan sosial, nondiskriminasi, kesejahteraan, kesetiakawanan, dan pemberdayaan dalam pelaksanaan program ini.
"Pemerintah terikat pada seluruh tanggung jawab dalam penanganan fakir miskin yang dilakukan berdasarkan ketentuan larangan penyalahgunaan dana dan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU Penanganan Fakir Miskin," tambah Guntur.*
(tb/ad)
JAKARTA Pemerintah resmi menaikkan biaya permohonan pewarganegaraan atau naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi w
NASIONAL
BATU BARA Peristiwa dugaan pencurian komponen sepeda motor yang terjadi di halaman Masjid Al Muallim, Dusun Mesjid, Desa Lalang, Kecamat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam pada perdagangan Sabtu, 1 Agustus 2026, bergerak bervariasi untuk setiap uku
EKONOMI
JAKARTA Harga sejumlah bahan pangan di pasar tradisional pada akhir pekan sekaligus memasuki awal Agustus 2026 mengalami pergerakan yang
EKONOMI
JAKARTA PT Pertamina Patra Niaga menjelaskan alasan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang mulai berlaku pada 1 Agus
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah mulai menyiapkan rangkaian kegiatan untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia pa
NASIONAL
JAKARTA Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan klarifikasi terkait video penggerebekan rumah dinas Kepala Lembaga Pem
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menambah jumlah sumber daya manusia (SDM) di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. La
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Camat Sei Kepayang Barat, Rahmat Hidayat Dalimunthe, melakukan monitoring pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di De
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang kembali turun langsung menemui masyarakat melalui program Jelaja
PEMERINTAHAN