Menurut Misnan, sikap DPR tidak mencerminkan posisi sebagai wakil seluruh rakyat, karena dinilai hanya membela satu pihak.
"Komisi III itu anggota DPR, wakil rakyat, kenapa yang diwakili hanya satu pihak tersangka? Kenapa kami tidak diwakili?" ujar Misnan, Sabtu (31/1/2026).
Kasus ini bermula ketika Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merebut tas istrinya, Arista Minaya, di Sleman.
Kedua pelaku, yang mengendarai sepeda motor, terjatuh setelah terpepet mobil dan menabrak tembok hingga tewas di tempat.
Keduanya merupakan warga Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Hogi sempat ditetapkan sebagai tersangka, namun akhirnya perkara dihentikan Kejaksaan Negeri Sleman setelah mendapat perhatian publik dan DPR RI.
Misnan menyoroti ketimpangan perlakuan hukum antara kliennya yang sudah meninggal dan Hogi Minaya yang tidak ditahan meski sempat menjadi tersangka.
"Punya kami sudah mati, tidak bisa hidup lagi. Si Hogi dengan kekuatan luar biasa ini, ditahan saja enggak," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa permintaan DPR untuk menghentikan perkara sebaiknya dilakukan setelah proses restorative justice selesai.
"Restorative justice sudah berjalan dan bahkan akan memasuki pertemuan kedua. Harusnya biarkan dulu proses tersebut berjalan," kata Misnan.
Selain itu, Misnan meminta DPR tidak memojokkan aparat penegak hukum, karena kepolisian dan kejaksaan dinilai telah menjalankan prosedur hukum dengan benar.
Kasus ini kembali menimbulkan perdebatan publik mengenai keadilan dan kesetaraan perlakuan hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan warga sipil dan pihak dengan kekuatan sosial atau politik signifikan.*
(k/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Kuasa Hukum Korban Jambret Kecewa DPR Minta Kasus Dihentikan: “Klien Kami Sudah Mati, Hogi Tidak Ditahan”