Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita dokumen proyek dan dana corporate social responsibility (CSR), serta barang bukti elektronik untuk mendukung penyelidikan.
"Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan dan menyita sejumlah surat dan dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di wilayah Kota Madiun, termasuk dokumen yang terkait dana CSR," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (1/2/2026).
Kasus yang menyeret Maidi terkait dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, serta penerimaan gratifikasi selama menjabat Wali Kota Madiun periode 2019-2022.
Berdasarkan penyidikan, KPK menetapkan tiga tersangka:
- Maidi (Wali Kota Madiun) - Rochim Ruhdiyanto (pihak swasta dan orang kepercayaan Maidi) - Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun)
Ketiganya telah ditahan selama 20 hari sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
Jumlah uang yang diterima Maidi dalam kasus pemerasan mencapai Rp600 juta, sedangkan gratifikasi yang diterima selama menjabat diperkirakan Rp1,1 miliar.
"Pada Juni 2025, MD diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta, diterima melalui perantara. Dugaan gratifikasi lainnya dari 2019-2022 mencapai Rp1,1 miliar," jelas Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e UU No. 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.