BREAKING NEWS
Senin, 02 Februari 2026

KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun, Sita Dokumen Proyek dan Barang Bukti Elektronik

Adam - Minggu, 01 Februari 2026 09:11 WIB
KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun, Sita Dokumen Proyek dan Barang Bukti Elektronik
Gedung KPK. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Wali Kota Madiun terkait dugaan kasus korupsi yang menyeret Wali Kota nonaktif Maidi.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita dokumen proyek dan dana corporate social responsibility (CSR), serta barang bukti elektronik untuk mendukung penyelidikan.

"Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan dan menyita sejumlah surat dan dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di wilayah Kota Madiun, termasuk dokumen yang terkait dana CSR," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (1/2/2026).

Baca Juga:

Barang bukti elektronik yang disita akan diekstrak dan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami kasus, termasuk kemungkinan modus pemerasan serupa di sektor lain.

Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

Kasus yang menyeret Maidi terkait dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, serta penerimaan gratifikasi selama menjabat Wali Kota Madiun periode 2019-2022.

Berdasarkan penyidikan, KPK menetapkan tiga tersangka:

- Maidi (Wali Kota Madiun)
- Rochim Ruhdiyanto (pihak swasta dan orang kepercayaan Maidi)
- Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun)

Ketiganya telah ditahan selama 20 hari sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

Jumlah uang yang diterima Maidi dalam kasus pemerasan mencapai Rp600 juta, sedangkan gratifikasi yang diterima selama menjabat diperkirakan Rp1,1 miliar.

"Pada Juni 2025, MD diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta, diterima melalui perantara. Dugaan gratifikasi lainnya dari 2019-2022 mencapai Rp1,1 miliar," jelas Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e UU No. 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Ungkap Pejabat Pemkab Pati Jadi ‘Pengepul’ Uang Pemerasan Sudewo
Indomaret Salurkan CSR di Karo, Bupati Tegaskan Pentingnya Peran Dunia Usaha dalam Pembangunan Sosial
KPK Dorong Biro Travel Haji Khusus Kembalikan Duit Dugaan Korupsi Kuota 2023-2024, Mantan Menag Juga Diperiksa
KPK Periksa Gus Yaqut Lagi, Fokus Hitung Kerugian Negara dari Dugaan Penyelewengan Kuota Haji 2023-2024
Kasus Kuota Haji 2024: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan KPK Lima Jam Tanpa Penahanan
Kasus Kuota Haji 2024 Bergulir, Gus Yahya Memastikan PBNU Tak Terlibat dalam Penyelidikan KPK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru