
Bupati Tapteng Perintahkan Cabut Sawit di Hutan Lindung Dolok Sigordang: Pelaku Terancam Pidana
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik perambahan hutan lindung di
Pemerintahan
MEDAN –Polres Simalungun kembali melakukan penyelidikan terkait dugaan kegiatan penambangan pasir ilegal di Huta III, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, setelah penggerebekan pada Selasa (21/1/2025). Meskipun sebelumnya kegiatan penambangan ini dilaporkan berjalan, hasil penyelidikan pihak kepolisian tidak menemukan adanya aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa tim penyelidik melakukan pemeriksaan langsung di lokasi yang terletak di pinggir Sungai Bah Bolon pada siang hari sekitar pukul 13.00 WIB kemarin. Hasilnya, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan atau operasional di lokasi yang diduga milik Kepala Desa Andi Damanik.
“Pada saat pengecekan lapangan, tidak ada aktivitas penggalian pasir, tidak ada mobil dump truck, maupun alat berat jenis excavator di lokasi tersebut,” ujar AKP Verry Purba.
Baca Juga:
Dari informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, kegiatan penambangan pasir tersebut sudah berhenti beroperasi sejak satu minggu terakhir. Meski demikian, Polres Simalungun tetap akan melakukan pemantauan dan pengawasan ketat terhadap lokasi tersebut untuk mencegah kegiatan penambangan ilegal.
AKP Verry Purba juga menegaskan bahwa setiap kegiatan penambangan harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan memiliki izin yang sah. “Kami mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020,” katanya.
Baca Juga:
Selain itu, di Sumatera Utara, para pelaku usaha pertambangan pasir wajib memiliki beberapa izin resmi, seperti Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) atau Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR) yang diterbitkan oleh Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup.
Polres Simalungun akan terus melakukan pemantauan dan, jika ditemukan aktivitas penambangan ilegal, mereka tidak segan-segan untuk menindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kami akan menindak tegas apabila ada yang melanggar,” tegasnya.
(N/014)
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik perambahan hutan lindung di
PemerintahanBATU BARA Warga Kecamatan Tanjung Tiram dan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, mengeluhkan gangguan listrik yang sudah berlangsun
EkonomiJAKARTA TIMUR Petugas dari Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Timur mengevakuasi jenazah seora
PeristiwaMEDAN Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 dari tiap desa di Kota Padangsidimpuan kembali d
Hukum dan KriminalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik pengoplosa
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah proyek fiktif di Divisi Engineering Pro
NasionalJAKARTA Setelah pengakuan emosional Farel Prayoga tentang ibu kandungnya yang selama 14 tahun tak pernah bersamanya, kini giliran ibu tiri
EntertainmentJAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa lebih dari 200 pemerintah daerah (pemda) telah mengajukan permo
PemerintahanMALANG Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Malang
PemerintahanMEDAN Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk memberikan jaminan kemudahan berinves
Pemerintahan