BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Polres Simalungun Tidak Temukan Aktivitas Penambangan Pasir Ilegal di Dua Lokasi

BITVonline.com - Jumat, 24 Januari 2025 09:38 WIB
19 view
Polres Simalungun Tidak Temukan Aktivitas Penambangan Pasir Ilegal di Dua Lokasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN  –Polres Simalungun kembali melakukan penyelidikan terkait dugaan kegiatan penambangan pasir ilegal di Huta III, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, setelah penggerebekan pada Selasa (21/1/2025). Meskipun sebelumnya kegiatan penambangan ini dilaporkan berjalan, hasil penyelidikan pihak kepolisian tidak menemukan adanya aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa tim penyelidik melakukan pemeriksaan langsung di lokasi yang terletak di pinggir Sungai Bah Bolon pada siang hari sekitar pukul 13.00 WIB kemarin. Hasilnya, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan atau operasional di lokasi yang diduga milik Kepala Desa Andi Damanik.

“Pada saat pengecekan lapangan, tidak ada aktivitas penggalian pasir, tidak ada mobil dump truck, maupun alat berat jenis excavator di lokasi tersebut,” ujar AKP Verry Purba.

Baca Juga:

Dari informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, kegiatan penambangan pasir tersebut sudah berhenti beroperasi sejak satu minggu terakhir. Meski demikian, Polres Simalungun tetap akan melakukan pemantauan dan pengawasan ketat terhadap lokasi tersebut untuk mencegah kegiatan penambangan ilegal.

AKP Verry Purba juga menegaskan bahwa setiap kegiatan penambangan harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan memiliki izin yang sah. “Kami mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020,” katanya.

Baca Juga:

Selain itu, di Sumatera Utara, para pelaku usaha pertambangan pasir wajib memiliki beberapa izin resmi, seperti Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) atau Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR) yang diterbitkan oleh Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup.

Polres Simalungun akan terus melakukan pemantauan dan, jika ditemukan aktivitas penambangan ilegal, mereka tidak segan-segan untuk menindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kami akan menindak tegas apabila ada yang melanggar,” tegasnya.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Negara Eksekusi 47.000 Hektar Lahan PT Torganda, Pengelolaan Diserahkan ke BUMN
Rumah Ketua Umum KSBSI Fatiwanolo Zega Dilempari Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku
Pemkab Langkat Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025
Direktur JakTV, Tian Bahtiar, Dialihkan Jadi Tahanan Kota karena Sakit
Pengedar Sabu di Sergai Sembunyikan Barang Bukti di Lampu Motor, Nyaris Kelabui Polisi
Kementerian PU Resmi Bubarkan Satgas IKN, Otorita IKN Ambil Alih Pembangunan
komentar
beritaTerbaru