
Negara Eksekusi 47.000 Hektar Lahan PT Torganda, Pengelolaan Diserahkan ke BUMN
PADANG LAWAS Negara resmi mengeksekusi lahan seluas 47.000 hektar milik PT Torganda pada Jumat (25/4/2025), yang berada di kawasan Registe
Pemerintahan
MEDAN –Polres Simalungun kembali melakukan penyelidikan terkait dugaan kegiatan penambangan pasir ilegal di Huta III, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, setelah penggerebekan pada Selasa (21/1/2025). Meskipun sebelumnya kegiatan penambangan ini dilaporkan berjalan, hasil penyelidikan pihak kepolisian tidak menemukan adanya aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa tim penyelidik melakukan pemeriksaan langsung di lokasi yang terletak di pinggir Sungai Bah Bolon pada siang hari sekitar pukul 13.00 WIB kemarin. Hasilnya, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan atau operasional di lokasi yang diduga milik Kepala Desa Andi Damanik.
“Pada saat pengecekan lapangan, tidak ada aktivitas penggalian pasir, tidak ada mobil dump truck, maupun alat berat jenis excavator di lokasi tersebut,” ujar AKP Verry Purba.
Baca Juga:
Dari informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, kegiatan penambangan pasir tersebut sudah berhenti beroperasi sejak satu minggu terakhir. Meski demikian, Polres Simalungun tetap akan melakukan pemantauan dan pengawasan ketat terhadap lokasi tersebut untuk mencegah kegiatan penambangan ilegal.
AKP Verry Purba juga menegaskan bahwa setiap kegiatan penambangan harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan memiliki izin yang sah. “Kami mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020,” katanya.
Baca Juga:
Selain itu, di Sumatera Utara, para pelaku usaha pertambangan pasir wajib memiliki beberapa izin resmi, seperti Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) atau Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR) yang diterbitkan oleh Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup.
Polres Simalungun akan terus melakukan pemantauan dan, jika ditemukan aktivitas penambangan ilegal, mereka tidak segan-segan untuk menindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kami akan menindak tegas apabila ada yang melanggar,” tegasnya.
(N/014)
PADANG LAWAS Negara resmi mengeksekusi lahan seluas 47.000 hektar milik PT Torganda pada Jumat (25/4/2025), yang berada di kawasan Registe
PemerintahanMEDAN Rumah Ketua Umum Pengurus Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Independen (KSBSI), Fatiwanolo Zega (53), dilempari bom molotov
PeristiwaLANGKAT Pemerintah Kabupaten Langkat menggelar upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke29 Tahun 2025 di Halaman Kantor Bupati Lang
PemerintahanJAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalihkan status penahanan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB), menjadi tahanan kota. Pengal
NasionalSERDANG BEDAGAI Seorang pengedar sabu berinisial SS (38), warga Dusun II, Desa Cinta Air, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (S
Hukum dan KriminalJAKARTA Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara resmi membubarkan Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Neg
PemerintahanSUMUT Perusahaan perkebunan sawit asal Medan, PT. Rendi Permata Raya (PT. RPR), kembali menjadi sorotan setelah diketahui membuka ribuan he
Hukum dan Kriminalbitvonline.comDemam tifoid, yang disebabkan oleh bakteri Salmonella enterica serovar Typhi (S. Typhi), kini semakin sulit diobati akibat re
KesehatanTAPUT Wakil Menteri Pendidikan Dasar Menengah (Dikdasmen) Dr. Fajar Riza Ul Haq MA mengungkapkan bahwa pemerintah tengah fokus membenahi ta
PemerintahanVATICAN Jenazah Paus Fransiskus telah menjalani proses pengawetan menggunakan teknik tanatopraksi dan disemayamkan di Basilika Santo Petrus
Internasional