JAKARTA – Mantan Pejabat Direktorat PPK SMA di Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khoir, menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Senin (2/2/2026), di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim, jaksa menelisik peran eks staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang disebut-sebut oleh sejumlah staf Kemendikbudristek sebagai "the real menteri".
Jaksa menanyakan apakah Dhany pernah mendengar atau menyaksikan Jurist Tan bersikap petantang-petenteng dan memiliki kewenangan untuk memindahkan orang di kementerian.
"Sudah sering terdengar seperti itu, Pak," jawab Dhany, saat jaksa menekankan pentingnya kesaksian yang jujur dan tidak dibuat-buat.
Dhany menambahkan, pada tahun 2022, Jurist Tan pernah terlihat sangat vokal dalam rapat pembahasan anggaran yang melibatkan pejabat eselon I di Kementerian Keuangan.
Menurut Dhany, sikap Jurist Tan saat itu cukup menekan pejabat tinggi lain di rapat tersebut.
Jaksa juga menanyakan apakah Nadiem pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke ruangan kerja Dhany atau menanyakan langsung progres pengadaan Chromebook.
Dhany menegaskan, Nadiem tidak pernah hadir atau menanyakan hal tersebut secara langsung.
Kasus ini menjerat Nadiem terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menimbulkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Sebelumnya, Nadiem mengajukan eksepsi yang ditolak hakim, sehingga persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Persidangan ini menjadi sorotan publik karena menyentuh praktik birokrasi di tingkat kementerian, serta peran staf khusus dalam pengambilan keputusan strategis yang kontroversial.*