BREAKING NEWS
Senin, 23 Maret 2026

Tiga Terdakwa Penembakan Turis Australia di Bali Hadapi Tuntutan 17-18 Tahun Penjara

Dharma - Senin, 02 Februari 2026 21:00 WIB
Tiga Terdakwa Penembakan Turis Australia di Bali Hadapi Tuntutan 17-18 Tahun Penjara
3 terdakwa kasus penembakan dua warga negara Australia: Mevlut Coskun, Paea-I-Middlemore Tupou, dan Darcy Francesco Jenson, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (2/2/2026). (foto: Fikri Yusuf/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Penyelidikan juga menyebut adanya seorang WN Australia yang memerintahkan Darcy untuk menyewa kendaraan, menjemput Mevlut dan Tupou, serta mengatur perjalanan dari Jakarta ke Surabaya hingga Bali sebelum aksi terjadi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan warga negara asing sebagai korban dan terdakwa, serta menimbulkan perhatian terkait keamanan wisatawan di Bali.*


(kp/ad)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ops Keselamatan Agung 2026, Polda Bali Utamakan Penindakan ETLE dan Teguran Humanis
Ops Keselamatan Agung 2026 Dimulai, Satgas Preemtif Pasang Baliho dan Bagikan Brosur di Denpasar
Polda Bali Gelar Operasi Keselamatan Agung 2026, Fokus Edukasi Humanis dan Pengurangan Laka Lantas
Putri Koster: Disiplin, Ketulusan, dan Kejujuran Kunci UMKM Bali Berdaya Saing
JDIH Bali Jadi Tulang Punggung Informasi Hukum Nasional, Kanwil Kemenkum Tekankan Reformasi Hukum
Ibu Putri Koster Ajak Warga Bali Bergotong Royong Lewat Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru