Makna Spiritual Idul Fitri: Jangan Hanya Pakaian Baru dan Hidangan, Lakukan Muhasabah
BANDA ACEH Mudir Pondok Tahfizd Ihya&039ul Qur&039an (PTIQ) Blang Oi, Ustaz Abdurrahim Abu Zubaidah, mengajak umat Islam tidak hanya
AGAMA
DENPASAR — Sidang tuntutan kasus penembakan dua warga negara Australia, Zivan Radmanovic (32) dan Sanar Ghanim (34), yang terjadi di sebuah vila di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada 30 Juli 2025, berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (2/2/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa eksekutor, Mevlut Coskun (22) dan Paea-I-Middlemore Tupou (26), masing-masing 18 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa ketiga, Darcy Francesco Jenson (27), yang mempersiapkan akomodasi dan jalur pelarian, dituntut 17 tahun penjara.Baca Juga:
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Mevlut Coskun dan Terdakwa II Paea-I-Middlemore Tupou dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun," kata Jaksa I Gusti Ngurah Wirayoga saat membacakan tuntutan.
Dalam dakwaan, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menurut Pasal 459 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b, serta Pasal 306 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b.
Perbuatan mereka menyebabkan korban Zivan Radmanovic meninggal dunia, sementara Sanar Ghanim mengalami luka-luka.
Aksi ini juga disebut mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat Bali.
JPU mencatat beberapa hal yang memberatkan, termasuk akibat fatal dari aksi penembakan.
Sementara hal yang meringankan, ketiga terdakwa mengakui perbuatan dan berterus terang dalam persidangan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan Senin, 9 Februari 2026, dengan agenda pembelaan tertulis atau pledoi dari para terdakwa.
Dalam dakwaan, JPU menyebut Darcy Francesco Jenson mempersiapkan akomodasi, logistik, kendaraan, dan rute pelarian sejak April 2025.
Sedangkan eksekutor menembak korban menggunakan senjata api kaliber 9 mm pada 14 Juni 2025.
Penyelidikan juga menyebut adanya seorang WN Australia yang memerintahkan Darcy untuk menyewa kendaraan, menjemput Mevlut dan Tupou, serta mengatur perjalanan dari Jakarta ke Surabaya hingga Bali sebelum aksi terjadi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan warga negara asing sebagai korban dan terdakwa, serta menimbulkan perhatian terkait keamanan wisatawan di Bali.*
(kp/ad)
BANDA ACEH Mudir Pondok Tahfizd Ihya&039ul Qur&039an (PTIQ) Blang Oi, Ustaz Abdurrahim Abu Zubaidah, mengajak umat Islam tidak hanya
AGAMA
BANDA ACEH Ribuan warga Banda Aceh dan sekitarnya memadati jalanjalan protokol kota untuk mengikuti Pawai Takbir Idul Fitri 1447 Hijria
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Ribuan masyarakat Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, memad
NASIONAL
MEDAN Memasuki hari kedua Idul Fitri 1447 Hijriah, Minggu (22/03/2026), Plaza Medan Fair dipadati pengunjung yang ingin menghabiskan wak
NASIONAL
ACEH TAMIANG Presiden Prabowo Subianto melaksanakan Salat Idul Fitri 1447 Hijriah bersama warga di Masjid Darussalam, Desa Simpang Empat
NASIONAL
ACEH TAMIANG Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemulihan pascabencana banjir di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, telah mencapai
NASIONAL
ACEH TAMIANG Presiden Prabowo Subianto melaksanakan Salat Idul Fitri di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Sabtu, 21 Maret 2026. Kehadiran Pr
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Ribuan warga memadati Masjid Agung Al Abror, Padangsidimpuan, Sumatera Utara, untuk melaksanakan Salat Idul Fitri, Sabtu
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau dikenal Mualem, membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga melalui timnya di Meuligo
NASIONAL
ACEH TAMIANG Menutup bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE, bersama Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavi
PEMERINTAHAN