Senin Depan, MPR Mulai Undang Semua Eks Presiden dan Wapres RI
JAKARTA MPR RI akan mengirimkan undangan Sidang Tahunan MPR serta sidang bersama DPR dan DPD RI kepada presiden dan wakil presiden terdahu
PEMERINTAHAN
DENPASAR — Sidang tuntutan kasus penembakan dua warga negara Australia, Zivan Radmanovic (32) dan Sanar Ghanim (34), yang terjadi di sebuah vila di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada 30 Juli 2025, berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (2/2/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa eksekutor, Mevlut Coskun (22) dan Paea-I-Middlemore Tupou (26), masing-masing 18 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa ketiga, Darcy Francesco Jenson (27), yang mempersiapkan akomodasi dan jalur pelarian, dituntut 17 tahun penjara.Baca Juga:
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Mevlut Coskun dan Terdakwa II Paea-I-Middlemore Tupou dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun," kata Jaksa I Gusti Ngurah Wirayoga saat membacakan tuntutan.
Dalam dakwaan, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menurut Pasal 459 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b, serta Pasal 306 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b.
Perbuatan mereka menyebabkan korban Zivan Radmanovic meninggal dunia, sementara Sanar Ghanim mengalami luka-luka.
Aksi ini juga disebut mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat Bali.
JPU mencatat beberapa hal yang memberatkan, termasuk akibat fatal dari aksi penembakan.
Sementara hal yang meringankan, ketiga terdakwa mengakui perbuatan dan berterus terang dalam persidangan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan Senin, 9 Februari 2026, dengan agenda pembelaan tertulis atau pledoi dari para terdakwa.
Dalam dakwaan, JPU menyebut Darcy Francesco Jenson mempersiapkan akomodasi, logistik, kendaraan, dan rute pelarian sejak April 2025.
Sedangkan eksekutor menembak korban menggunakan senjata api kaliber 9 mm pada 14 Juni 2025.
Penyelidikan juga menyebut adanya seorang WN Australia yang memerintahkan Darcy untuk menyewa kendaraan, menjemput Mevlut dan Tupou, serta mengatur perjalanan dari Jakarta ke Surabaya hingga Bali sebelum aksi terjadi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan warga negara asing sebagai korban dan terdakwa, serta menimbulkan perhatian terkait keamanan wisatawan di Bali.*
(kp/ad)
JAKARTA MPR RI akan mengirimkan undangan Sidang Tahunan MPR serta sidang bersama DPR dan DPD RI kepada presiden dan wakil presiden terdahu
PEMERINTAHAN
JAMBI Adzan Agustian (22), warga Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, harus menjalani hidup dengan kondisi cacat permanen setelah meng
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa kebakaran melanda pemukiman warga di Jalan Bingkarung, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, Sabtu (8/8/2026). S
PERISTIWA
JAKARTA Hasil survei Indonesia Political Opinion (IPO) menyebutkan tingkat kepuasan masyarakat atas kinerja Presiden Prabowo Subianto menc
POLITIK
JAKARTA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming mengecek progres pembangunan Jembatan Gantung Kendawi di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Kami
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya terus menyelidiki kematian pria bernama Sutrimo yang ditemukan tidak sadarkan diri di depan klinik kecantikan Mor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia menambah catatan buruk di ajang Piala AFF. Garuda tercatat sebagai tim terbanyak menjadi runner up dengan enam ka
OLAHRAGA
SEMARANG Muktamar XVI Tapak Suci Putera Muhammadiyah resmi dibuka di Lapangan Pancasila, Simpang Lima, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu
NASIONAL
JAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menilai manfaat hilirisasi perlu dirasakan lebih adil oleh daerah pengh
EKONOMI
JAKARTA Polda Metro Jaya menegaskan bahwa dari 996 senjata yang ditemukan di ruang Ketua Yayasan sebuah sekolah swasta di Pondok Pinang, J
HUKUM DAN KRIMINAL