Kasus ini bermula dari laporan warga yang menyoroti praktik rangkap jabatan oknum perangkat desa dalam kelompok swadaya masyarakat (KSM) atau Pokmas "Asri Makmur" yang menangani program pembangunan Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS).
Dugaan ini mencuat karena oknum tersebut diduga memperoleh keuntungan pribadi dari pelaksanaan program desa yang seharusnya bersifat partisipatif.
Salah seorang tokoh masyarakat Desa Papan Asri, yang enggan disebutkan namanya, mendatangi PTSP KejatiLampung untuk menanyakan perkembangan pengaduan yang telah diserahkan pada 12 Januari 2026.
"Kami ingin memastikan pengaduan ditindaklanjuti dan ada monitoring di lapangan agar fakta yang sebenarnya terungkap," ujarnya.
Petugas PTSP KejatiLampung, Ibu Diana, menjelaskan bahwa pengaduan tersebut telah dilimpahkan ke KejariLampung Utara.
"Silakan tanyakan langsung ke KejariLampung Utara terkait proses selanjutnya," kata Diana.
Warga berharap KejariLampung Utara segera menindaklanjuti kasus ini agar tidak menimbulkan kerugian lebih luas dan memastikan penegakan hukum berjalan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KejariLampung Utara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan.*
(ad)
Editor
: Adelia Syafitri
Dari Aduan Warga, Kasus Oknum Perangkat Desa Papan Asri Diduga Rangkap Jabatan dan Korupsi SANIMAS Dilimpahkan ke Kejari Lampung Utara