BREAKING NEWS
Jumat, 13 Februari 2026

Kasus Sabu 1 Kilogram Seret Dugaan Keterlibatan Perwira Polda Sumut, Mabes Polri Diminta Turun Tangan

Adam - Kamis, 05 Februari 2026 11:49 WIB
Kasus Sabu 1 Kilogram Seret Dugaan Keterlibatan Perwira Polda Sumut, Mabes Polri Diminta Turun Tangan
Keempat terdakwa sabu 1 kilogram saat sidang di PN Binjai, Belum lama ini. (Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BINJAI — Dugaan keterlibatan perwira kepolisian dalam peredaran narkotika kembali mencuat.

Seorang perwira unit di Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara diduga memerintahkan penjualan sabu seberat satu kilogram yang berasal dari barang bukti tangkapan.

Dugaan tersebut terungkap dalam persidangan perkara narkotika dengan terdakwa Aipda Erina Sitapura di Pengadilan Negeri Binjai.

Baca Juga:

Dalam persidangan, Erina—yang telah dipecat dari kepolisian—mengaku mendapat perintah langsung dari atasannya, seorang perwira berpangkat Inspektur Dua berinisial JN, untuk menjual sabu tersebut.

Praktisi hukum Ferdinand Sembiring menilai pengakuan terdakwa merupakan fakta baru yang tidak boleh diabaikan.

Ia mendesak Markas Besar Kepolisian RI segera turun tangan dan membuka penyelidikan baru.

"Mabes Polri wajib mendalami keterangan terdakwa karena yang bersangkutan masih berstatus polisi aktif saat peristiwa itu terjadi. Keterangan di persidangan adalah fakta hukum," kata Ferdinand, Kamis, 5 Februari 2026.

Menurut Ferdinand, dugaan perintah dari atasan menunjukkan adanya kemungkinan keterlibatan struktural di internal kepolisian.

Ia menilai mustahil seorang anggota bertindak sendiri tanpa restu atau arahan dari atasan langsung.

"Kalau Mabes Polri diam, ini patut dipertanyakan. Tanpa perintah atasan, anak buah tidak akan berani melakukan perbuatan seperti ini," ujarnya.

Dalam persidangan, Erina menyebut sabu seberat satu kilogram tersebut dijual seharga Rp 320 juta, lebih tinggi dari harga awal Rp 260 juta.

Selisih keuntungan Rp 60 juta diduga dibagi rata kepada empat pihak, masing-masing Rp 15 juta, termasuk Ipda JN, seorang brigadir berinisial AH, terdakwa, serta seorang kurir.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru