Dalam persidangan, Erina—yang telah dipecat dari kepolisian—mengaku mendapat perintah langsung dari atasannya, seorang perwira berpangkat Inspektur Dua berinisial JN, untuk menjual sabu tersebut.
Ia mendesak Markas Besar Kepolisian RI segera turun tangan dan membuka penyelidikan baru.
"Mabes Polri wajib mendalami keterangan terdakwa karena yang bersangkutan masih berstatus polisi aktif saat peristiwa itu terjadi. Keterangan di persidangan adalah fakta hukum," kata Ferdinand, Kamis, 5 Februari 2026.
Menurut Ferdinand, dugaan perintah dari atasan menunjukkan adanya kemungkinan keterlibatan struktural di internal kepolisian.
Ia menilai mustahil seorang anggota bertindak sendiri tanpa restu atau arahan dari atasan langsung.
"Kalau Mabes Polri diam, ini patut dipertanyakan. Tanpa perintah atasan, anak buah tidak akan berani melakukan perbuatan seperti ini," ujarnya.
Dalam persidangan, Erina menyebut sabu seberat satu kilogram tersebut dijual seharga Rp 320 juta, lebih tinggi dari harga awal Rp 260 juta.
Selisih keuntungan Rp 60 juta diduga dibagi rata kepada empat pihak, masing-masing Rp 15 juta, termasuk Ipda JN, seorang brigadir berinisial AH, terdakwa, serta seorang kurir.