Ketua LSM GEMBOK, Andre Saputra, saat melaporkan dugaan penyelewengan anggaran pada enam OPD di lingkungan Pemkab Pringsewu ke Kejati Lampung, Kamis, 5 Februari 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
BANDAR LAMPUNG — Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) Lampung dan Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) melaporkan dugaan penyelewengan anggaran pada enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis, 5 Februari 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran tahun 2025 yang dinilai tidak wajar dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kedua LSM mengaku telah melakukan kajian serta penelusuran terhadap sejumlah paket kegiatan sebelum membawa temuan itu ke aparat penegak hukum.
Ketua LSMGEMBOK, Andre Saputra, mengatakan terdapat indikasi kuat praktik korupsi, mulai dari dugaan penggelembungan anggaran hingga pengkondisian proyek fisik di sejumlah OPD.
"Kami menemukan kejanggalan pada belanja rutin maupun proyek fisik. Seluruh data dan dokumen pendukung telah kami serahkan ke KejatiLampung agar ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," kata Andre di depan Gedung KejatiLampung.
Senada dengan itu, Ketua LSMRUBIKLampung, Fery Yulizar, menyebut laporan tersebut mencakup belanja alat tulis kantor (ATK), perjalanan dinas, hingga proyek pembangunan gedung dengan nilai kontrak yang dinilai mencurigakan dan perlu diaudit secara menyeluruh.
Berdasarkan data yang diserahkan, enam OPD yang dilaporkan berikut poin-poin keberatan utama, antara lain:
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan LSM menyoroti tingginya belanja rutin seperti cetak dan ATK yang mencapai miliaran rupiah.
Selain itu, terdapat lima proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah dengan nilai kontrak berkisar Rp500 juta hingga Rp800 juta yang diduga bermasalah dalam proses tender dan pelaksanaan.
2. Dinas Kesehatan Sorotan diarahkan pada proyek Relokasi Gedung Labkesda senilai Rp10,9 miliar serta pembangunan empat Puskesmas Pembantu (Pustu) dengan nilai masing-masing sekitar Rp870 juta, yang dinilai perlu diaudit ulang.
3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) LSM mencurigai belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat senilai Rp1 miliar, serta anggaran perjalanan dinas dan konsumsi rapat yang mencapai ratusan juta rupiah.
4. Dinas P3AP2KB Anggaran perjalanan dinas dalam kota yang mencapai Rp882 juta dan belanja makanan rapat sebesar Rp541 juta menjadi perhatian utama dalam laporan tersebut.
5. Bagian Umum Setda Pringsewu Pengeluaran yang dinilai boros antara lain jamuan tamu Rp2,17 miliar, perjalanan dinas biasa Rp2 miliar, serta pemeliharaan kendaraan dinas Rp1,5 miliar.