BREAKING NEWS
Rabu, 01 April 2026

RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing, Menkum Supratman Pastikan Tak Ganggu Kebebasan Pers

Adam - Kamis, 05 Februari 2026 21:18 WIB
RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing, Menkum Supratman Pastikan Tak Ganggu Kebebasan Pers
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. (foto: Kominfosandi Poso/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta publik tidak khawatir terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.

Menurut Supratman, aturan ini tidak akan menyentuh kebebasan pers maupun hak berekspresi masyarakat.

"Dan tidak usah khawatir, ini tidak ada keterkaitan dengan soal pers, terkait dengan kebebasan berekspresi," ujar Supratman di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (5/2).

Baca Juga:

Ia menekankan tujuan RUU ini adalah untuk perlindungan kedaulatan negara.

"Tapi semata-mata tujuannya adalah bagaimana kemudian perlindungan terhadap kedaulatan negara itu penting. Dan itu tugas kita bersama," tambahnya.

Menyoal latar belakang RUU, Supratman menyebut dinamika geopolitik global yang kian cepat menjadi alasan perlunya aturan ini.

Ia menegaskan, banyak negara besar telah memiliki beleid serupa, termasuk Amerika Serikat, Australia, Singapura, dan sejumlah negara Eropa seperti Jerman dan Inggris.

"Sekali lagi, ini masih sangat dini. Kami sedang melakukan kajian dan menyusun naskah akademik," ujarnya.

Pemerintah juga tidak memiliki target waktu tertentu untuk penyelesaian RUU ini.

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa proses kajian masih berlangsung dan penyempurnaan naskah akademik belum selesai.

"Enggak ada target. Kami lagi menyusun, menyempurnakan itu. Tapi belum selesai sampai saat ini," jelas Supratman.

RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap kedaulatan Indonesia tanpa mengganggu hak masyarakat dalam berekspresi dan kebebasan pers, sambil menyesuaikan praktik global.*

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Breaking News! KPK OTT Hakim di Depok
LSM RUBIK dan GEMBOK Laporkan Dugaan Penyelewengan Anggaran Enam OPD Pringsewu ke Kejati Lampung
PWI Pusat Gelar Bakti Sosial di HPN Banten 2026, Siapkan 3.000 Paket Sembako
Gerbang Sangkareang Antar Wali Kota Mataram Terima Anugerah Kebudayaan PWI di HPN 2026
Universitas Udayana Jadi Pusat Koordinasi Kekayaan Intelektual Bali, Permohonan Paten Naik 34%
Kanwil Kemenkum Bali dan PT TASPEN Denpasar Perkuat Sinergi Jaminan Sosial ASN
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru