Jangan Diabaikan, 5 Kondisi Rumah Ini Disebut Membuat Malaikat Enggan Masuk
JAKARTA Dalam ajaran Islam, rumah tidak hanya dipandang sebagai tempat berlindung, tetapi juga tempat menjalankan ibadah dan membangun k
AGAMA
JAKARTA- Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pencurian brankas yang beroperasi di wilayah Tangerang Selatan. Dua pelaku yang berperan sebagai eksekutor dan penadah berhasil ditangkap, sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kasus ini diungkap oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa dua tersangka yang berhasil ditangkap yakni AH, seorang eksekutor asal Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, dan W, seorang penadah asal Jasinga, Kabupaten Bogor. “Pelaku AH berperan sebagai eksekutor yang mengambil brankas, sedangkan W berperan sebagai penadah hasil curian,” ujar Kombes Ade Ary saat konferensi pers, Rabu (13/11/2024).
Sindikat ini melancarkan aksinya pada Sabtu (12/10) sekitar pukul 01.45 WIB di sebuah perumahan di Serpong, Tangerang Selatan. Aksi pencurian baru diketahui oleh korban tiga hari kemudian setelah asisten rumah tangganya (ART) melaporkan bahwa brankas hilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban mengetahui bahwa pelaku terekam kamera saat memasuki rumah.
Menurut Ade Ary, tiga pelaku terekam CCTV saat melakukan aksi pencurian tersebut. “Tiga pelaku terlihat mengenakan topi, masker, jaket hoodie, dan celana pendek. Mereka berjalan pelan melewati halaman rumah tanpa mengenakan alas kaki,” jelasnya.
Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit handphone, 11 lembar uang pecahan 100 dolar Singapura, uang tunai senilai Rp 65 juta, satu unit sepeda motor, serpihan brankas, serta 12 plastik pelindung emas Antam.
“Kasus ini kami tangani dengan serius dan terus mengembangkan penyidikan. Kami masih memburu empat pelaku lainnya yang terlibat. Dua di antaranya berperan sebagai eksekutor dan dua lainnya sebagai joki,” tambah Ade Ary. Keempat pelaku yang masih buron telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh Subdit Resmob.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun. Pihak kepolisian akan terus mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang terlibat dalam sindikat ini. (JOHANSIRAIT)
JAKARTA Dalam ajaran Islam, rumah tidak hanya dipandang sebagai tempat berlindung, tetapi juga tempat menjalankan ibadah dan membangun k
AGAMA
ACEH BARAT Harapan warga Dusun Sarah Sare dan Dusun Durian, Desa Sikundo, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat, untuk kembali
NASIONAL
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 dapat menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK
EKONOMI
GUNUNGSITOLI Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan komitmennya mendukung pendidikan tinggi di bidang kesehatan
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Seorang pria berinisial SSE, 33 tahun, warga Aceh Besar, diduga mencuri satu unit laptop inventaris milik Hotel Amoda Banda A
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH RWN, 34 tahun, warga Aceh Barat, ditangkap polisi setelah diduga mencuri tujuh karung beras dari Toko Grosir UD. Zaffira Jaya
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Ketua Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Binjai, Rudi Barus, resmi membuka kegiatan Go Troup Cup 1 Binjai
NASIONAL
ACEH TENGAH Kebakaran menghanguskan puluhan rumah penduduk di Kampung Jeget Ayu, Kecamatan Jagong Jeget, Kabupaten Aceh Tengah, Ahad, 9
PERISTIWA
MEDAN Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke1 Partai Rakyat Indonesia (PRI) yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PRI Sumatera Utara b
POLITIK
LHOKSEUMAWE Semangat sportivitas menyelimuti Lapangan Jenderal Sudirman Korem 011/Lilawangsa, Kota Lhokseumawe, Aceh, Ahad, 9 Agustus 20
NASIONAL