Menurut Tiopan, majelis hakim PN Binjai menyatakan surat tersebut sah secara formil, padahal materai yang digunakan baru resmi beredar pada 27 Juni 1995 dan belum tersedia secara hukum maupun distribusi di masyarakat.
"Hakim mengambil bahan baku yang cacat demi hukum, lalu memasukkannya dalam pertimbangan yuridis sehingga hasil putusan menjadi cacat hukum," ujar Tiopan. Ia menilai keputusan hakim menunjukkan kelalaian profesional dan dugaan pelanggaran kode etik profesi hakim.
Surat Bawas Mahkamah Agung RI No: 161/BP/PW 1.1.1/2026 tertanggal 14 Januari 2026 muncul dalam konteks pengaduan ini.
Tiopan menegaskan, pihaknya tidak keberatan dengan pertimbangan yuridis secara prosedural, namun menolak penggunaan bukti P-5 yang dianggap cacat hukum sebagai dasar putusan.
Selain itu, Tiopan melaporkan RMS (penggugat) dan MS (penjual) dalam surat tanda terima tersebut melalui Laporan Polisi No: STTLP/B/917/VI/2025/SPKT/Polda Sumut, dan pihak kepolisian masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk staf notaris.
Kasus ini memicu sorotan terkait profesionalisme hakim dan validitas dokumen dalam sengketa tanah, yang menurut Tiopan harus dianalisis secara objektif dan mendalam untuk mencegah ketidakadilan hukum.*
(dh)
Editor
: Dharma
Pengacara Sebut Putusan PN Binjai Cacat Hukum, Hakim Tak Menilai Keaslian Surat Tanda Terima Jual Beli Tanah 1995