Modus yang digunakan pelaku adalah memberikan "hukuman" kepada korban karena terlambat masuk kelas.
Kapolsek Batu Aji, AKP Bayu Rizki Subagyo, membenarkan laporan dugaan pelecehan seksual di lingkungan sekolah tersebut. Laporan diajukan orang tua korban pada 6 Januari 2026.
"Iya benar, korban sudah membuat laporan ke Polsek. Pelaku MJ saat ini sudah ditetapkan tersangka," kata Bayu, Senin, 9 Februari 2026.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa korban masih satu orang, siswa laki-laki kelas 10, dan pencabulan dilakukan di ruang guru setelah jam pelajaran berakhir.
Pelaku meminta korban tetap tinggal di sekolah dengan alasan memberikan hukuman atas keterlambatan masuk kelas. Setelah itu, tindakan pelecehan terjadi.
"Sementara korban masih satu orang, namun tidak menutup kemungkinan korban lebih dari satu. Nanti perkembangan akan kami sampaikan," jelas Bayu.
Kasus ini menambah deretan kasus pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur di Indonesia, yang kerap terjadi dengan modus pemanfaatan posisi dan kepercayaan guru atau orang dewasa di sekitar korban.
Polisi terus melakukan penyelidikan untuk memastikan jumlah korban dan kronologi lengkap. Sementara itu, pihak sekolah diminta meningkatkan pengawasan terhadap interaksi guru dan murid.*
(ds/dh)
Editor
: Dharma
Guru Agama di Batam Ditangkap karena Cabuli Murid dengan Modus “Hukuman Terlambat”