BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Februari 2026

Polisi Tangkap 2 Tersangka Pencurian Kabel Pompa Air di Underpass Kemayoran

BITVonline.com - Rabu, 13 November 2024 12:15 WIB
Polisi Tangkap 2 Tersangka Pencurian Kabel Pompa Air di Underpass Kemayoran
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kabel pompa air di bawah jembatan underpass Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang melibatkan dua tersangka berinisial SL dan S. Kedua pelaku, yang diketahui bekerja dengan peran masing-masing, kini terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Ardiyansyah, mengungkapkan bahwa SL dan S memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi pencurian tersebut. SL bertugas sebagai pengupas kabel, sementara S berperan sebagai pemotong kabel. Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa kabel panel sepanjang 4 meter, pisau, tang, obeng, dan gergaji, yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Diduga itu yang mengupas kabel itu SL, sementara yang memotongnya adalah S. Mereka berbagi tugas dalam pencurian ini,” kata Kompol Agung saat dikonfirmasi di lokasi kejadian, Rabu (13/11/2024).

Pencurian kabel ini terjadi pada Selasa malam (12/11/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, saat polisi menerima laporan adanya dugaan pencurian di kawasan underpass Angkasa. Setelah melakukan penyisiran, polisi berhasil menangkap SL di sekitar lokasi kejadian. Tak lama setelah itu, petugas kembali menangkap S, yang juga diduga terlibat dalam tindak kriminal tersebut.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menemukan bahwa pelaku telah mencuri kabel yang digunakan untuk pompa air di lokasi tersebut. Aksi mereka telah menyebabkan kerugian materiil dan berpotensi mengganggu sistem infrastruktur di sekitar area tersebut. Namun, polisi masih mendalami kasus ini untuk mencari tahu siapa yang menerima hasil curian dan apakah ada pihak lain yang terlibat.

“Saat ini, kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk menyelidiki apakah ada pihak lain yang terlibat, baik sebagai penerima barang curian atau yang lainnya,” ujar Kompol Agung.

Berdasarkan Pasal 363 KUHP, kedua tersangka dijerat dengan tuduhan pencurian, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Polisi juga terus menggali informasi lebih lanjut terkait keberadaan jaringan atau pihak yang mungkin terlibat dalam aksi pencurian ini.

Kasus pencurian kabel pompa air di underpass ini juga menyoroti pentingnya pengawasan dan pengamanan fasilitas publik di Jakarta. Meskipun pihak kepolisian telah berhasil menangkap pelaku, insiden ini menunjukkan masih adanya celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk merusak atau mengganggu infrastruktur kota.

Sistem pemantauan yang lebih baik, serta langkah preventif untuk melibatkan masyarakat dalam menjaga fasilitas umum, menjadi sangat penting untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui tindakan kriminal yang mencurigakan di sekitar mereka.

Penyidikan terhadap kasus ini masih berlangsung, dan polisi berharap dapat mengungkap lebih banyak informasi terkait keterlibatan pihak lain dalam pencurian kabel yang telah merugikan masyarakat dan kota. (JOHANSIRAIT)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru