"Kalau dia tidak bersalah, maka bukan sesuatu yang harus kita mencari-cari. Artinya kalau dia tidak salah, ya bisa kita pulihkan semuanya apa yang menjadi hak-haknya," kata dia.
Tambang emasMartabe sebelumnya menjadi sorotan setelah masuk dalam daftar 28 perusahaan yang dicabut izinnya terkait dampak bencana di Sumatera pada akhir November 2025.
Senior Manager Corporate Communications Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, menyatakan perusahaan mengetahui kabar pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) dari pemberitaan media.
"Hingga saat ini perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut," kata Katarina dalam keterangan tertulis pada 21 Januari 2026.
Di tengah polemik tersebut, muncul wacana bahwa Perminas, BUMN baru di sektor pertambangan, akan mengambil alih pengelolaan tambangemasMartabe.
Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM Rosan Roeslani menyatakan pemerintah tengah melakukan kajian menyeluruh terhadap PT Agincourt Resources.
Kajian itu mencakup aspek hukum, teknis produksi, kondisi bisnis berjalan, serta strategi ke depan.
Rosan mengatakan pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan manajemen PT Agincourt Resources sebagai bagian dari proses klarifikasi dan dialog.
Hingga kini, pemerintah masih menunggu hasil evaluasi lintas kementerian sebelum mengambil keputusan final terkait kelanjutan operasional tambangemasMartabe.*