"Ini bukan perkara pribadi saya, tetapi kejahatan yang dilakukan oknum-oknum lain. Saya berharap surat pribadi saya kepada Presiden dapat segera ditindaklanjuti," ujar Ammar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru-baru ini.
Mereka diduga bekerja sama dalam peredaran sabu, ganja, dan ekstasi. Jaksa menyatakan Ammar menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024, dan 50 gram di antaranya diserahkan kepada terdakwa lain untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
Ammar Zoni didakwa dengan pasal berlapis: dakwaan utama Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dakwaan subsidair Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.
Kasus ini kembali menyoroti tantangan sistem peradilan terkait penanganan narkotika di dalam rumah tahanan dan prosedur pemindahan narapidana ke lapas khusus seperti Nusakambangan.*
(k/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Ammar Zoni Merasa Dikriminalisasi, Kirim Surat ke Presiden Prabowo dan Minta Kasus Narkoba Ditinjau Ulang