Peristiwa ini terungkap pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban yang terkunci di kamar kos berteriak minta tolong kepada tetangga.
Kasat PPA dan TPPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, mengatakan kedua pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena korban dianggap nakal dan sulit diatur.
"Sementara pengakuan tersangka karena anak tersebut nakal dan sulit diatur," ujarnya, Minggu (15/2/2026). Namun, polisi masih mendalami motif sebenarnya dari tindakan keduanya.
Penganiayaan yang berlangsung selama dua bulan itu meninggalkan luka fisik pada tubuh korban, termasuk pemotongan rambut hingga botak sebagian. Peristiwa ini terjadi di kamar kos di Jalan Bangkingan, Lakarsantri.
"Penyidikan masih berlanjut untuk mengetahui kronologi lengkap dan faktor penyebab sehingga paman dan bibi melakukan penganiayaan terhadap korban," kata AKBP Melatisari.
Hingga kini, paman dan bibi korban telah diamankan polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik, terutama terkait perlindungan anak dan perlunya pengawasan orang dewasa terhadap balita di lingkungan keluarga maupun kos.
Keterangan Ahli dan Perlindungan Anak Para ahli psikologi dan perlindungan anak menekankan pentingnya pengawasan ketat dan pendidikan keluarga.
Anak usia balita sangat rentan terhadap kekerasan, termasuk dari anggota keluarga dekat, sehingga deteksi dini dan pelaporan kasus penyiksaan anak menjadi krusial untuk mencegah trauma jangka panjang.*
(d/dh)
Editor
: Adam
Tragedi Balita 4 Tahun di Surabaya: Paman dan Bibi Botaki dan Aniaya Keponakan Selama 2 Bulan, Polisi Masih Dalami Motif