BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menegaskan tuntutan pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton melalui kapal Sea Dragon.
Kepala Seksi Intelijen KejariBatam, Priandi Firdaus, menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP.
"Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Priandi kepada wartawan di Batam, Sabtu (21/2/2026).
Enam terdakwa terdiri dari dua WNA Thailand, Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat WNI, Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Tuntutan mereka mengacu pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-UndangNarkotika, dengan pasal subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).
Priandi menegaskan bahwa seluruh proses penuntutan berjalan berjenjang sesuai petunjuk pimpinan, dan KejariBatam tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa berangkat dari Medan ke Thailand pada 1 Mei 2025, kemudian menuju kapal Sea Dragon menggunakan speed boat pada 13 Mei.
Sabu seberat 1.995.130 gram diserahkan oleh kru kapal Thailand di tengah laut, tanpa pemeriksaan isi kardus oleh para terdakwa.
Selanjutnya, kapal Sea Dragon yang awalnya berbendera Thailand dilepas benderanya, menuju Filipina.
Pada 21 Mei 2025, kapal dicurigai tim patroli BNN RI dan Bea Cukai saat melintas perairan Karimun.
Pemeriksaan menunjukkan kapal membawa muatan sabu 2 ton dalam 67 dus kemasan teh China merk Guanyinwang, bukan minyak seperti dokumen resmi.
Persidangan perkara saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, dengan agenda pembelaan para terdakwa yang dijadwalkan Senin, 23 Februari 2026.
Priandi menegaskan, "Penanganan perkara ini akan terus diawasi, dan kami pastikan semua dilakukan secara transparan dan akuntabel, dari penyidikan hingga persidangan."*
(at/ad)
Editor
: Nurul
Enam Terdakwa Kasus Sabu Hampir 2 Ton di Kapal Sea Dragon Hadapi Tuntutan Mati, Kejari Batam: Sesuai Undang-Undang