Bahas Narkoba Hingga Asusila Kapolres Aceh Timur Turun Langsung 'Ngopi Bareng' Warga Peudawa
ACEH TIMUR Kapolres Aceh Timur AKBP Aris Cai Dwi Susanto menggelar ngopi bareng bersama elemen masyarakat di Kecamatan Peudawa, Rabu (30/9/
NASIONAL
JAKARTA – Praktisi hukum sekaligus mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menekankan pentingnya penerapan paradigma bisnis dalam menilai kerugian yang timbul akibat keputusan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pernyataan tersebut disampaikan Febri dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk "Menakar Batasan Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi" yang digelar di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).
Febri mengungkapkan bahwa banyak kasus di mana direksi BUMN dijerat pidana korupsi, meskipun keputusan yang mereka buat sebenarnya merupakan bagian dari strategi bisnis perusahaan.Baca Juga:
Menurutnya, penting untuk membedakan kerugian negara akibat keputusan bisnis dengan kerugian yang timbul akibat tindak pidana korupsi.
Febri merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XI/2013 yang dengan tegas menyatakan bahwa penilaian kerugian negara dalam kegiatan bisnis BUMN harus menggunakan paradigma bisnis, bukan paradigma pemerintahan.
Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh direksi BUMN, yang berisiko untung atau rugi, tidak serta-merta dianggap sebagai tindak pidana.
"MK tegas sekali mengatakan, kalau menilai BUMN harus menggunakan paradigma bisnis. Jadi enggak bisa pakai paradigma pemerintahan menilai BUMN," kata Febri.
Dengan demikian, pengadilan harus menilai keputusan bisnis direksi dengan mempertimbangkan doktrin risiko bisnis (business judgement rule), yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Tahun 2007.
Febri menjelaskan bahwa doktrin business judgement rule (BJR) pertama kali diterapkan pada pengadilan pidana pada 2012, setelah putusan MK.
Doktrin ini melindungi direksi dari tanggung jawab pribadi atas kerugian yang timbul akibat keputusan bisnis yang mereka ambil, asalkan keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dilakukan dengan kehati-hatian, dan tidak memiliki konflik kepentingan.
"Business judgement rule melindungi direksi dari keputusan bisnis yang berisiko. Asalkan mereka memiliki niat baik dan keputusan tersebut dilandasi oleh riset yang matang, maka keputusan tersebut tidak bisa langsung dianggap sebagai tindak pidana korupsi," ujar Febri.
Salah satu kasus yang menarik perhatian Febri adalah kasus investasi PT Bukit Asam pada 2023.
ACEH TIMUR Kapolres Aceh Timur AKBP Aris Cai Dwi Susanto menggelar ngopi bareng bersama elemen masyarakat di Kecamatan Peudawa, Rabu (30/9/
NASIONAL
MEDAN Rumah Sakit Adam Malik Medan memperkuat layanan jantung dengan menghadirkan teknologi Pulse Field Ablation (PFA) untuk menangani pas
KESEHATAN
BOGOR Temuan hunian dengan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat sorotan media asing. Kasus t
NASIONAL
MEDAN Kualitas udara di Kota Medan pada Rabu (30/9/2026) tercatat masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif. Berdasarkan data peman
KESEHATAN
JAKARTA Ombudsman RI mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Warga binaan disebut harus memb
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kolonel TNI Cba Harfan Bahar didakwa memesan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari mantan pacarnya, Januwati. Dalam dakwaan disebutka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Dr. OK Saidin mengusulkan pembentukan Komite Integritas Riset Nasi
PENDIDIKAN
JAKARTA Pengamat politik Rocky Gerung menyoroti perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang memp
POLITIK
LUBUK PAKAM Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Deli Serdang tercatat sebesar 7,69 persen berdasarkan data Badan Pusat Statisti
EKONOMI
JAKARTA Penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ditetapkan berkisar Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta per bulan. Pemerin
EKONOMI