Komisi III DPR Undang Hotman Paris Bahas Arbitrase Internasional dan Konvensi New York
JAKARTA Komisi III DPR RI akan mengundang advokat Hotman Paris Hutapea untuk membahas aspek hukum putusan arbitrase internasional, terma
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA- Penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ditetapkan berkisar Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta per bulan. Pemerintah menyebut penghasilan tersebut termasuk gaji dan tunjangan, sementara pembayarannya pada dua tahun pertama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan besaran penghasilan manajer KDKMP disesuaikan dengan wilayah penempatan, termasuk mempertimbangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
"Penghasilan antara Rp6,3 juta sampai Rp8,3 juta," kata Zulkifli Hasan seusai rapat koordinasi KDKMP di Jakarta, Selasa (29/9/2026).Baca Juga:
Zulhas menjelaskan angka tersebut merupakan total penghasilan yang diterima manajer, termasuk gaji dan tunjangan. Besarannya disesuaikan dengan daerah tempat manajer ditugaskan.
Selain besaran penghasilan, pemerintah menetapkan status manajer KDKMP sebagai pegawai dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya memastikan penghasilan manajer KDKMP selama dua tahun pertama akan ditanggung APBN. Setelah periode tersebut berakhir, pembiayaan penghasilan diarahkan bersumber dari pendapatan koperasi yang telah beroperasi secara mandiri.
Skema tersebut disiapkan sebagai masa transisi agar koperasi memiliki waktu untuk membangun dan mengembangkan kegiatan usaha sebelum mampu membiayai operasionalnya sendiri.
Dengan dukungan anggaran pada tahap awal, manajer KDKMP diharapkan dapat menjalankan fungsi pengelolaan koperasi, mengembangkan unit usaha, mengelola keuangan serta membangun jaringan bisnis tanpa harus menunggu koperasi menghasilkan keuntungan pada masa awal operasional.
Setelah dua tahun, pembiayaan penghasilan manajer akan diarahkan menjadi tanggung jawab koperasi. Artinya, kemampuan koperasi menghasilkan pendapatan menjadi salah satu faktor penting dalam keberlanjutan operasional dan pembiayaan sumber daya manusia.
Sebelumnya, pemerintah juga menjelaskan penempatan manajer KDKMP dilakukan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara. Surat keputusan pengangkatan dan penempatan diterbitkan oleh perusahaan tersebut dengan masa kerja PKWT selama dua tahun.
Dengan skema tersebut, pemerintah menyiapkan dukungan pembiayaan pada fase awal operasional KDKMP sebelum koperasi diharapkan mampu berdiri secara mandiri.
Keberlanjutan pembiayaan setelah masa dua tahun akan bergantung pada perkembangan usaha masing-masing koperasi dan kemampuan menghasilkan pendapatan untuk membiayai operasionalnya.
JAKARTA Komisi III DPR RI akan mengundang advokat Hotman Paris Hutapea untuk membahas aspek hukum putusan arbitrase internasional, terma
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH UTARA Universitas Malikussaleh (Unimal) mengukuhkan 1.247 lulusan dalam wisuda angkatan ke39 yang digelar selama dua hari, 2930
NASIONAL
LHOKSEUMAWE Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa Brigjen TNI Ali Imran memimpin Korps Raport kenaikan pangkat perwira, bintara, dan ta
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendukung penyelenggaraan Revora 2026, ajang otomotif dan gaya hidup yang akan digelar di
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta para atlet Kota Medan fokus mempersiapkan diri menghadapi Pekan Olahraga Provinsi
OLAHRAGA
MEDAN Keterbatasan lahan pemakaman menjadi persoalan yang dihadapi warga Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor. Kondisi tersebut me
PEMERINTAHAN
MEDAN Realisasi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Kota Medan meningkat dari 8 persen menjadi 16,70 persen. Pemerintah Kota M
PEMERINTAHAN
MEDAN Persoalan biaya pendidikan masih membuat sebagian siswa yang telah menyelesaikan sekolah belum dapat membawa pulang ijazah mereka.
PEMERINTAHAN
MEDAN Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan membuka ruang evaluasi terhadap standar pelayanan publik melalui Forum K
PEMERINTAHAN
JAKARTA Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri Mashudi telah dit
NASIONAL