BREAKING NEWS
Kamis, 01 Oktober 2026

Digaji APBN 2 Tahun! Cek Besaran Penghasilan Manajer Koperasi Merah Putih Tembus Rp 8,3 Juta

Administrator - Rabu, 30 September 2026 10:10 WIB
Digaji APBN 2 Tahun! Cek Besaran Penghasilan Manajer Koperasi Merah Putih Tembus Rp 8,3 Juta
Penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ditetapkan berkisar Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta per bulan. (Foto: WAHDI SEPTIAWAN)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ditetapkan berkisar Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta per bulan. Pemerintah menyebut penghasilan tersebut termasuk gaji dan tunjangan, sementara pembayarannya pada dua tahun pertama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan besaran penghasilan manajer KDKMP disesuaikan dengan wilayah penempatan, termasuk mempertimbangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

"Penghasilan antara Rp6,3 juta sampai Rp8,3 juta," kata Zulkifli Hasan seusai rapat koordinasi KDKMP di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Baca Juga:

Zulhas menjelaskan angka tersebut merupakan total penghasilan yang diterima manajer, termasuk gaji dan tunjangan. Besarannya disesuaikan dengan daerah tempat manajer ditugaskan.

Selain besaran penghasilan, pemerintah menetapkan status manajer KDKMP sebagai pegawai dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya memastikan penghasilan manajer KDKMP selama dua tahun pertama akan ditanggung APBN. Setelah periode tersebut berakhir, pembiayaan penghasilan diarahkan bersumber dari pendapatan koperasi yang telah beroperasi secara mandiri.

Skema tersebut disiapkan sebagai masa transisi agar koperasi memiliki waktu untuk membangun dan mengembangkan kegiatan usaha sebelum mampu membiayai operasionalnya sendiri.

Dengan dukungan anggaran pada tahap awal, manajer KDKMP diharapkan dapat menjalankan fungsi pengelolaan koperasi, mengembangkan unit usaha, mengelola keuangan serta membangun jaringan bisnis tanpa harus menunggu koperasi menghasilkan keuntungan pada masa awal operasional.

Setelah dua tahun, pembiayaan penghasilan manajer akan diarahkan menjadi tanggung jawab koperasi. Artinya, kemampuan koperasi menghasilkan pendapatan menjadi salah satu faktor penting dalam keberlanjutan operasional dan pembiayaan sumber daya manusia.

Sebelumnya, pemerintah juga menjelaskan penempatan manajer KDKMP dilakukan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara. Surat keputusan pengangkatan dan penempatan diterbitkan oleh perusahaan tersebut dengan masa kerja PKWT selama dua tahun.

Dengan skema tersebut, pemerintah menyiapkan dukungan pembiayaan pada fase awal operasional KDKMP sebelum koperasi diharapkan mampu berdiri secara mandiri.

Keberlanjutan pembiayaan setelah masa dua tahun akan bergantung pada perkembangan usaha masing-masing koperasi dan kemampuan menghasilkan pendapatan untuk membiayai operasionalnya.

Pemerintah sebelumnya juga memastikan pembiayaan gaji manajer selama dua tahun pertama menggunakan pos anggaran yang telah tersedia sehingga tidak dimaksudkan untuk menambah defisit APBN.* (fj/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
RAPBN 2027 Disepakati Rp4.106 Triliun: Ini Besaran Anggaran Pendidikan, MBG hingga Kesehatan
Soroti Rencana Sekolah Hingga Kuliah Gratis Prabowo, Eks Korpus BEM SI Wanti-wanti Celah Komersialisasi
APBN Masih Kuat Nahan Minyak Dunia, Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Aman Hingga Akhir Tahun
Perdana Tampil Sebagai Menkeu, Suahasil Sebut APBN Masih 'On Track' Meski Tekor Rp 240 T
Tok! MK Larang Keras Dana Pendidikan Dipakai Buat MBG, Utak-atik APBN Kini Wajib Izin DPR
138 Aduan Soal MBG Jadi Dasar Gugatan, MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU APBN 2026
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru